Polda Jabar Tetapkan Penceramah Rahmat Baequni sebagai Tersangka

Jumat, 21 Juni 2019 16:27 WIB

Rahmat Baequni. Instagram/@ustadzrahmatbaequni

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan penceramah Rahmat Baequni sebagai tersangka dugaan penyebaran fitnah, Jum’at, 21 juni. Baequni diduga memberikan statement kepada masyarakat soal meninggalnya ratusan anggota KPPS yang disebabkan karena sengaja diracun.

Baequni kini ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan masih dalam proses pemeriksaan."Sekarang sudah dalam proses materi penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Jumat, 21 Juni 2019.

Trunoyudho mengatakan awalnya Polda Jawa Barat menerima berkas informasi dari Badan Reserse Kriminal Direktorat Siber Polri, terkait pelaporan Baequni pada 14 Juni 2019 lalu. Pelimpahan berkas itu dikirim ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian ada di Jawa Barat. "Kemudian pada 18 Juni penyidik dengan tim sudah melakukan kegiatan SOP untuk membuat laporan polisi dan kemudian meningkatkan menjadi proses baik dari awal penyelidikan hingga penyidikan," kata dia.

Lalu pada Kamis, 20 Juni 2019, sekitar pukul 23.00 WIB, tim penyidik mengamankan Baequni di Baleendah usai yang bersangkutan mengisi pengajian dan langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Baequni diduga menyebarkan informasi yang belum jelas kepada khalayak umum.

"Materi kasus yang sedang dalam.prosea penyidikan sesaat ini adalah adanya ceramah tersangka, saudara RB, tentang informasi (yang) menurut tersangka meningganya kurang kebih 390 petugas KPPS maupun yang terlibat dalam pemilu. Ini disampaikan di khalayak umum," kata Trunoyudho. Dia mengatakan Baequni mengklaim kalau petugas KPPS yang meninggal dunia itu sengaja diracun agar tidak bisa memberikan kesaksikan tentang apa yang terjadi di Pemilu 2019.

Advertising
Advertising

"Alat bukti sudah jelas, (yakni) ada jejak digital. Netizen juga menyampaikan keresahannya karena yang bersangkutan menyebarkan informasi tidak benar dan menimbulkan keresahan," kata dia.

Ada dua alat bukti digital yang dirilis Kepolisian, yakni video ceramah Bagequni berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah di akun Twitter @CH_chotimah. Materi yang disampaikan Baequni dalam video itu intinya memuat gerakan NII (Negara Islam Indonesia) sengaja dibentuk inteligen dan Densus 88 Anti Teror. "Ada konten yang perlu kita dalami yaitu adanya penciptaan kondisi oleh aparat terkait penciptaan teroris. Nah ini tidak benar," katanya.

Kemudian alat bukti video yang disebarkan oleh akun Twitter @narkosun. Di video ini intinya bermuatan tudingan Baequni terkait kasus meninggalnya petugas KPPS di atas.

Baequni pun dijerat menggunakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 46 tenang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUHPidana.

"Ancamannya hukuman di atas 5 tahun. Maka tim penyidik akan meminta pendapat tim ahli baik ahli pidana maupun bahasa," ujarnya.

Ada pun Rahmat Baequni mengaku isi ceramahnya tentang petugas KPPS yang meninggal dunia akibat diracun bersumber dari kabar berita yang sudah banyak tersebar di media sosial. "Tentang apa yang diberitakan kalau saya menyebarkan berita bohong terkait dengan anggota KPPS yang meninggal dunia itu, saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang viral di media sosial," ujar Baequni di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Bahkan, kata dia, peserta pengajian pun cenderung bersepakat tentang informasi yang disampaikan Baequni dalam pengajian itu. Menurut dia, saat dirinya menanyakan kepada jamaah pengajian, tampak jamaah itu mengangguk dengan apa yang disampaikan Baequni terkait kasus meninggalnya petugas KPPS yang sengaja diracun.

"Saya tanyakan kepada jamaah bahkan jamaah juga sudah pada tahu dan menganggukan kepala. Silahkan bisa dilihat nanti dalam filmnya ada," ucap dia.

AMINUDDIN A.S. (Bandung)

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

32 hari lalu

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.

Baca Selengkapnya

Beras Langka dan Mahal, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi dan Monitor Daerah Sentra Produksi Padi

20 Februari 2024

Beras Langka dan Mahal, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi dan Monitor Daerah Sentra Produksi Padi

Satgas Pangan Polri menegaskan pengawasan distribusi beras menjadi prioritas utama untuk mengisi kekosongan stok di ritel modern.

Baca Selengkapnya

Polda Sulawesi Barat OTT Eks Kadis Disdikpora Mamuju, Sita Uang Rp 60 Juta

5 Januari 2024

Polda Sulawesi Barat OTT Eks Kadis Disdikpora Mamuju, Sita Uang Rp 60 Juta

"Kami langsung koordinasi ke Dittipidkor Bareskrim Polri. Sudah kami koordinasikan setelah OTT," ujarnya.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif KPU Soal Kuota Caleg Perempuan

28 November 2023

Bawaslu Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif KPU Soal Kuota Caleg Perempuan

Bawaslu menunda sidang putusan soal kisruh kuota caleg perempuan tanpa alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

27 November 2023

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung

Baca Selengkapnya

Polri Gelontorkan Rp 2,5 T untuk Operasi Mantap Brata menuju Pemilu 2024

15 November 2023

Polri Gelontorkan Rp 2,5 T untuk Operasi Mantap Brata menuju Pemilu 2024

Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran mengatakan jika dana DIPA tersebut dibagi menjadi dua tahun anggaran.

Baca Selengkapnya

Polda Jateng Amankan Pertandingan U-17 Secara Humanis

9 November 2023

Polda Jateng Amankan Pertandingan U-17 Secara Humanis

Sebanyak 3.616 personel disiagakan melakukan pengamanan.

Baca Selengkapnya

Kabar Gibran Bikin SKCK dan Surat Tidak Pernah Dipidana, Polda Jateng dan Pengadilan Negeri Solo Jawab Kompak

19 Oktober 2023

Kabar Gibran Bikin SKCK dan Surat Tidak Pernah Dipidana, Polda Jateng dan Pengadilan Negeri Solo Jawab Kompak

Bambang menyebut hingga Kamis siang tercatat permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana sudah mencapai 601 pemohon, namun tak ada nama Gibran.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekingi Perusahaan di Konflik Seruyan, Polda Kalteng: Itu Hoaks

10 Oktober 2023

Polisi Bekingi Perusahaan di Konflik Seruyan, Polda Kalteng: Itu Hoaks

Polda Kalimantan tengah membantah membekingi perusahaan. Isu itu muncul setelah 3 warga Bangkal, Kalimantan Tengah, ditembak. Satu tewas.

Baca Selengkapnya