Komnas HAM Minta Polisi Terbuka Soal Kerusuhan 22 Mei
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 15 Juni 2019 11:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta tim investigasi internal Polri lebih terbuka terkait penyelidikan kerusuhan 22 Mei. Komnas HAM menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan tim investigasi internal polisi di Gedung Komnas HAM, pada Selasa, 11 Juni 2019.
Baca: Tersangka Kerusuhan 22 Mei Mudik Pakai Uang Brimob, Ini Ceritanya
“Komnas HAM minta polisi terbuka, jika nanti dalam prosesnya Komnas HAM membutuhkan keterangan lebih dari polisi, membutuhkan dokumen dari polisi, polisi mesti memberikannya pada kami,” kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Amir mengatakan dalam pertemuan tersebut hadir Kepala Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Moechgiyarto beserta 15 orang jajarannya. Moechgiyarto menjadi kepala tim investigasi yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian tersebut.
Amir mengatakan dalam pertemuan itu kepolisian menyampaikan data mengenai kronologi terjadinya aksi demonstrasi yang berujung rusuh pada 21 Mei hingga 23 Mei 2019. Selain itu, kepolisian juga menyampaikan proses hukum yang dilakukan terhadap sekitar 447 tersangka pelaku tindak kerusuhan.
Baca: Polisi Bebaskan 100 Tersangka Kerusuhan 22 Mei dari Tahanan
Amir mengatakan saat ini Komnas HAM masih mempelajari kronologi kerusuhan 22 Mei yang dibuat oleh kepolisian. Komnas sendiri, kata dia, tengah membuat kronologi kerusuhan versi Komnas untuk melihat bagaimana peristiwa kerusuhan terjadi sampai jatuhnya korban. Ia mengatakan untuk menindaklanjuti data kepolisian, dia berharap kepolisian dapat lebih terbuka dengan mengizinkan Komnas HAM meminta keterangan dari personel kepolisian dan memberikan dokumen.