Kilas Balik Sidang MK Perdana Sengketa Pilpres 2019
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 15 Juni 2019 07:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 pada, Jumat, 14 Juni 2019. Sidang MK ini diajukan oleh Badan Nasional Pemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara pada 20 Mei 2019.
Baca: Berikut Daftar Petitum yang Diajukan Kubu Prabowo di Sidang MK
Berdasarkan penghitungan suara KPU, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Adapun pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.
Berikut kilas balik sidang MK gugatan Pilpres:
1. 32 ribu personel gabungan jaga keamanan sekitar MK
Polisi menurunkan 32 ribu personel gabungan selama pelaksanaan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Puluhan ribu personel gabungan ini diperintahkan untuk tidak menggunakan senjata api dalam pengamanan.
Baca: Sidang MK, Kuasa Hukum Prabowo Kutip SBY Tuduh BIN Tak Netral
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan pun mengingatkan agar personel pengaman dapat mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan aturan. "Pelaksanaan di depan MK sudah steril dan diamankan," kata dia.
<!--more-->
2. Prabowo Subianto - Sandiaga Uno absen
Ketua tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya dalam sidang MK atau Mahkamah Konstitusi perkara sengketa Pilpres 2019. Bambang mengatakan Prabowo dan Sandiaga tak hadir lantaran ingin menghormati marwah MK.
"Pak Prabowo - Sandi tidak hadir bukan tidak menghargai MK tapi ingin menjaga marwah MK, dan hatinya ada di dalam ruangan ini," kata Bambang di ruang sidang saat hendak membacakan gugatan.
Baca: Sidang MK, Kuasa Hukum Prabowo Kutip SBY Tuduh BIN Tak Netral
3. Polemik berkas permohonan perbaikan
Ketua tim pengacara kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mempersoalkan landasan permohonan yang dibacakan oleh Bambang Widjojanto. Yusril mengatakan berkas gugatan versi mana yang dibacakan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tersebut.
Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, diketahui sebelumnya memang mengajukan dua kali permohonan kepada MK. Pertama diajukan pada 24 Mei 2019, dan kedua pada 10 Juni 2019, berkas tersebut diterima MK sebagai perbaikan.
Baca: Hakim MK Minta Perbaikan Permohonan Kubu Prabowo Tak Dipersoalkan
4. Bambang Widjojanto Tuding Jokowi Gunakan APBN untuk Kampanye
Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto dalam dalil permohonannya menyebutkan bahwa Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya.
"Paslon 01 menggunakan posisinya sebagai presiden yang juga petahana, untuk menggunakan instrumen berupa anggaran belanja dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilpres 2019," ujar Bambang. Dia menyebut beberapa contoh kecurangan yang dilakukan pasangan Jokowi - Ma'ruf adalah pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, dan kelurahan.
<!--more-->
5. Bambang Widjojanto Sebut Ajakan Putihkan TPS Pelanggaran Pemilu
Selain menyeret dana APBN, Bambang juga mengatakan salah satu kecurangan calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi adalah ajakan putihkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari pencoblosan 17 April 2019 lalu.
Baca: 5 Dalil Kuasa Hukum Prabowo soal Kecurangan TSM
Menurut Bambang ajakan putihkan TPS mengganggu psikologis dan menimbulkan intimidasi kepada para pemilih. “Bersifat sistematis karena matang direncanakan putih-putih ke TPS dan dilaksanakan. Gerakan tersebut masif di seluruh wilayah Indonesia maka mempengaruhi psikologis dan menimbulkan intimidasi para pemilih,” ucap Bambang.
6. MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres Dilanjutkan Selasa
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menunda sidang sengketa pemilihan presiden yang semula dijadwalkan pada Senin 17 Juni 2019, menjadi Selasa 18 Juni 2019.
Baca: Kendala Tiket Pesawat, KPU Minta Tambahan Waktu Perbaikan Jawaban
MK memutuskan hal tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon keberatan sidang dilakukan pada Senin karena masalah teknis. “Permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak perlu hari Senin tapi hari Selasa,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman