Tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019. Bambang Widjojanto mengatakan bahwa dalam kunjungan ini mereka memberikan tambahan poin dalam gugatan. TEMPO/Egi Adyatama
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres atau Pemilihan Presiden 2019 pada hari ini, Jumat, 14 Juni 2019. Sidang ini berangkat dari gugatan kubu Calon Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, yang keberatan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum KPU yang memenangkan Joko Widodo atau Jokowi - Ma’rif Amin.
Untuk pemilihan presiden, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Adapun, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.
Ada tiga poin utama gugatan Prabowo - Sandiaga ke MK terkait hasil rekapitulasi suara tersebut. Berikut tiga poin materi gugatan Prabowo: