KPK Telusuri Aset Sjamsul Nursalim Hingga ke Luar Negeri
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Kamis, 13 Juni 2019 07:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemetaan sejumlah aset yang dimiliki mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Baca: Sjamsul Nursalim Gugat BPK terkait Skandal BLBI
Pemetaan aset itu merupakan langkah lanjut setelah KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Kasus BLBI untuk tersangka SJN dan ICN, proses penyidikan masih dilakukan. Pemetaan aset atau asset tracing juga sudah berjalan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Juni 2019.
Namun, KPK belum bisa menyampaikan proses pemetaan aset itu karena masih dalam proses penyidikan. Penelusuran aset dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset keuangan negara. Kasus ini mengakibatkan keuangan negara dirugikan setidaknya sebesar Rp4,58 triliun.
"Artinya apa, kami berharap Rp4,58 triliun ini bisa dirampas untuk negara dan kemudian dikembalikan ke masyarakat. Kalau teknisnya bagaimana, itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Febri.
Febri mengatakan KPK akan menelusuri aset Sjamsul baik itu di Indonesia maupun di luar negeri. Untuk aset di luar negeri, KPK akan berkoordinasi dengan otoritas luar negeri guna mencari aset Sjamsul.
Baca: KPK Akan Sita Aset, Berikut Daftar Kekayaan Sjamsul Nursalim
"Tapi tentu dengan proses koordinasi dengan otoritas negara setempat karena KPK tidak bisa masuk melakukan tindakan-tindakan hukum di luar yurisdiksi Indonesia. Koordinasi internasional itu perlu dilakukan," kata Febri.
Sjamsul dan sang istri dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI