Izin FPI Hampir Habis, Begini Aturan Perpanjangan SKT Ormas
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Rina Widiastuti
Sabtu, 8 Juni 2019 12:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Surat Keterangan Terdaftar organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam atau FPI akan berakhir pada 20 Juni 2019. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin menyatakan hingga kini FPI belum mengurus perpanjangan SKT tersebut.
Baca: Kemendagri Sebut FPI Belum Ajukan Berkas Perpanjangan Izin
"Hingga akhir Mei kemarin belum ada pengajuan perpanjangan pendaftaran," ujar Bahtiar saat dihubungi, Sabtu, 8 Juni 2019.
Bahtiar Baharuddin menjelaskan keberadaan ormas diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Sementara tata cara pendaftaran ormas diatur dalam aturan pelaksana, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2017.
Beleid itu mengatur tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Dalam aturan itu juga disebutkan tata cara perpanjangan SKT ormas mirip dengan prosedur pendaftaran awal.
“Tata cara pendaftaran ormas berlaku secara mutatis mutandis (dengan perubahan yang perlu-perlu) terhadap tata cara perpanjangan SKT,” dikutip dari Pasal 23 Permendagri ini.
Untuk FPI yang tidak berbadan hukum, maka langkah yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan pendaftaran kepada Mendagri. Pengurus ormas dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri melalui unit pelayanan administrasi yang ada di kementerian dengan tembusan ke gubernur atau wali kota.
Baca juga: Heboh Perpanjangan Izin FPI, Kemendagri Tampung Semua Petisi
Pengajuan permohonan pendaftaran juga dapat dilakukan melalui gubernur atau bupati/wali kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesbangpol pada akhirnya juga akan menyerahkan permohonan itu ke Kementerian Dalam Negeri.
Dalam mengajukan permohonon, pengurus ormas harus melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan notaris, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga organisasi, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat ormas. Dokumen permohonan juga harus melampirkan nomor pokok wajib pajak atas nama ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa di internal maupun pengadilan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Selain dokumen di atas, ormas juga harus melampirkan formulir isian data ormas, surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik, serta surat hak cipta lambang serta atribut Ormas. Ormas yang bergerak di bidang agama, juga mesti mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.
Lembaga administrasi di tingkat kementerian, provinsi maupun kabupaten/kota kemudian memeriksa kelengkapan dokumen tersebut. Bila dokumen permohonan pendaftaran itu dianggap lengkap, maka petugas administrasi akan melakukan pencatatan dalam formulir keabsahan dokumen pendaftaran untuk selanjutnya diserahkan ke Mendagri.
Baca: Petisi Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab, FPI DKI: Biar Ajalah
Setelah itu dalam jangka waktu 15 hari sejak permohonan pendaftaran dicatat di unit layanan administrasi kementerian, Mendagri bakal memberikan keputusan menerbitkan atau menolak menerbitkan SKT.