FPI Jakarta Serahkan ke Masyarakat Soal Beredarnya Petisi Online
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Tulus Wijanarko
Sabtu, 8 Juni 2019 09:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Muchsin Alatas tidak mau merespon beredarnya petisi online yang menolak perpanjangan izin lembaganya tersebut di Kementerian Dalam Negeri. “Biar masyarakat yang menilai,” kata dia, Sabtu, 8 Juni 2019.
Baca juga: Izin Ormas FPI di Kementerian Dalam Negeri Berakhir Bulan Depan
Soal perpanjangan izin FPI, kata Muchsin telah ditangani oleh Pengurus Pusat FPI. Dia mengaku tidak mengetahui detail perkembangan pengurusan perpanjangan izin tersebut. "(Langsung) pusat (kalau) izin, sama Ustads Sobri," ungkap dia.
Mengenai petisi online itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menampung suara rakyat. Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Lutfi menyampaikan pihaknya mendengarkan semua saran dari warga.
"Prinsipnya, kami semuanya mendengar apa yang disampaikan baik petisi menolak maupun petisi yang meminta (agar FPI) tetap diberikan izin," kata Lutfi, Jumat, 7 Juni 2019.
Sebelumnya, ada empat petisi terkait perpanjangan izin FPI yang muncul di laman change.org. Dua petiis menolak dan dua mendukung perpanjangan izin yang harus dikantongi FPI per 20 Juni 2019 itu.
Mereka adalah 'Stop Izin FPI' yang dibuat Ira Bisyir pada 6 Mei 2019. Sehari sebelumnya Muhammad Arifin Arsyadh juga membuat petisi 'Bubarkan FPI'.
Petisi online agar izin FPI diperpanjang berjudul 'Dukung FPI Terus Eksis' di laman yang sama dibuat 7 Mei 2019. Sehari kemudian muncul petisi online lagi yang senada yakni memberi dukungan. Petisi 'Dukung Ormas FPI' dibuat Eka Yulie pada 8 Mei 2019.
IRSYAN HASYIM