Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. Tim Prabowo-Sandi yang hadir di antaranya Hashim Djojohadikusumo, dan Denny Indrayana. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jakarta- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Bara Hasibuan menilai, proses hukum dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 atau Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi harus dihormati. Hal ini terutama menjelang pelaksanaan sidang perdana perselisihan hasil pemilu (PHPU).
"Bambang Widjojanto (Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) dalam berbagai kesempatan selalu statemennya melecehkan Mahkamah Konstitusi. Padahal mereka sudah memutuskan untuk mengajukan perkara ke MK," kata Bara di Jalan Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2019.
Menurut dia, pilihan kubu Prabowo untuk memakai jalur konstitusi percaya pada kemampuan Mahkamah Konstitusi untuk bersikap imparsial, independen, dan fair. Dia menilai, Kubu Prabowo sangat janggal jika memutuskan bersengketa ke MK tetapi justru melecehkan tempat yang menjadi langkah mencari keadilan tersebut.
"Konsentrasi pada fakta-fakta hukum. Jangan terus menerus mendiskreditkan, mendelegitimasi dan melecehkan Mahkamah Konstitusi," kata Bara.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto menyatakan agar MK bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, dimana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan. “Dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata Bambang.