2 Purnawirawan TNI Ditahan, Ada Apa Jokowi Undang Pensiunan TNI?
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 1 Juni 2019 06:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengundang sejumlah purnawirawan TNI (Tentara Nasional Indonesia) ke Istana Presiden, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Mei 2019.
Salah satu purnawirawan TNI yang hadir adalah mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Kiki Syahnakri.
Baca juga : Kuasa Hukum dan Sejumlah Purnawirawan TNI Bela Soenarko
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Jokowi mendapat banyak masukan dari sejumlah purnawirawan TNI dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu.
Terkait adanya sejumlah purnawirawan TNI yang ditangkap polisi atas dugaan pelanggaran hukum, kata Wiranto, juga disinggung dalam pertemuan itu. "Oh iya," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan, dalam pertemuan itu Kiki Syahnakri menyarankan agar aparat mempertimbangkan faktor psikologi semua kalangan dalam kasus penangkapan purnawirawan TNI.
"Supaya mempertimbangkan faktor psikologi, dan Pak Presiden sangat sensitif dengan hal itu. Psikologi purnawairawan, TNI, psikologi Polri, masyarakat," ujar Moeldoko di lokasi yang sama.
<!--more-->
Lalu, siapa saja purnawirawan TNI yang ditangkap polisi karena menjadi tersangka dalam beberapa kasus pelanggaran hukum?
- Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Purn) Soenarko
Mantan Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus atau Kopassus ini kini ditahan di rumah tahanan militer di Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap dan ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal jenis M4.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah menduga senjata itu ada kaitannya dengan rencana aksi 22 Mei 2019.
Baca juga : Kivlan Zen Buka Suara Soal Senjata Api, Ini Jawabnya ke Penyidik
Dalam Majalah Tempo edisi 26 Mei 2019, pengiriman senjata Soenarko dari Aceh terbongkar pada 15 Mei. Namun, baru lima hari kemudian tim gabungan Kepolisian Besar Republik Indonesia dan polisi militer memeriksaa Soenarko. Pada Senin malam, 20 Mei, Soenarko awalnya dipanggil sebagai saksi untuk dua orang lainnya, ZN dan BP, di markas Pusat Polisi Militer TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.
BP adalah seorang tamtama berpangkat prajurit kepala yang membawa paket itu dari Aceh. Sedangkan ZN ialah sersan mayor yang menunggu paket itu di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut narasumber yang mengetahui pemeriksaan itu, Soenarko mengakui senjata yang dipaketkan dari Aceh adalah miliknya. Kepada penyidik dia mengatakan ingin memperbaiki senjata tersebut.
<!--more-->
"Saya mau memperbaiki senjata itu, tapi memang tak ada surat-suratnya," kata Soenarko, dikutip dari Majalah Tempo edisi 26 Mei.
Ihwal rencana memperbaiki senjata ini dibenarkan oleh JS Prabowo dan Zacky Anwar Makarim. Mereka mengatakan, Soenarko ingin memperbaiki senjata itu untuk kemudian disumbangkan ke museum Kopassus.
- Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein
Kivlan ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis, 30 Mei 2019. Polisi membidik Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Alasan ditahan karena penyidik menganggap alat bukti sudah cukup,” kata pengacara Kivlan, Suta Widhya, di Polda Metro Jaya, Kamis 30 Mei 2019.
Namun tak hanya soal kepemilikan senjata, Kivlan juga sebelumnya diperiksa polisi dalam kasus lain. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan penyebaran berita bohong.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Baca juga :
Eks Danjen Kopassus Soenarko Tersangka Kepemilikan Pistol Ilegal
Surat pemanggilan purnawirawan TNI Kivlan Zen sebagai tersangka dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Surat bernomor S.Plg/1013.a-Subdit-I/V2019Dit.Tipidum menyebutkan Kivlan harus menemui penyidik Ajun Komisari Besar Ronald A. Purba dan tim di Kantor Bareskrim Polri.
DEWI NURITA l AHMAD FAIZ