Kakanwil Gresik Didakwa Suap Rommy Rp 91 Juta

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 29 Mei 2019 12:15 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi menyuap anggota DPR Muchammad Romahurmuziy Rp 91,4 juta. Suap diberikan agar Rommy membantunya terpilih menjadi Kakanwil Gresik.

Baca juga: Jawab Keluhan Rommy, KPK: Jangan Korupsi Supaya Tak jadi Tahanan

"Yaitu memberi Rp 91,4 juta kepada Muchammad Romahurmuziy selaku anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.

Jaksa Wawan mengatakan kasus ini bermula ketika Kakanwil Provinsi Jawa Timur Syaiful Bahri mengusulkan tiga nama untuk menjadi calon Kakawanwil Gresik pada 4 Oktober 2018. Dalam daftar itu nama Muafaq tidak ada.

Mengetahui hal ini, Muafaq menghubungi pelaksana tugas Kakanwil Jatim Haris Hasanuddin. Dia meminta Haris membantunya supaya bisa masuk menjadi calon Kakanwil Gresik.

Advertising
Advertising

Muafaq juga menghubungi Abdul Rochim, sepupu Rommy dengan permintaan yang sama. Pada Oktober 2018, Muafaq akhirnya bisa menyampaikan langsung keinginannya kepada Rommy di sebuah hotel di Surabaya. "Romahurmuziy menyanggupi permintaan itu," kata jaksa Wawan.

Pada akhir Oktober 2018, Haris akhirnya merevisi daftar usulan calon Kakanwil Gresik yang dibuat dengan memasukan Muafaq masuk menjadi salah satu calon. Selanjutnya pada Desember 2018, Rommy meminta kepada Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq menjadi Kakanwil Gresik. Nur Kholis lalu memerintahkan anak buahnya untuk menerbitkan surat keterangan pengangkatan Muafaq. Muafaq dilantik pada 11 Januari 2019.

Pada 16 Januari 2019, Haris meminta Muafaq bertemu dengan Rommy. Karena penunjukannya tak terlepas dari bantuan Rommy. Pertemuan antara Rommy dan Muafaq terjadi di Hotel Aston Bojonegoro. Dalam pertemuan itu mereka membahas kompensasi yang harus diberikan Muafaq atas bantuan Rommy.

Muafaq atas pengetahuan Rommy, lalu memberi bantuan kepada Abdul Wahab dalam pencalonannya sebagai calon legislatif DPRD Gresik. Bantuan itu diberikan dalam bentuk atribut kampanye dan dana pertemuan selama Februari hingga Maret 2019 dengan jumlah Rp 41,4 juta.

Selanjutnya Muafaq memberikan Rp 50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya. Saat itulah, tim KPK mencokok Rommy dan Muafaq dalam operasi tangkap tangan. Belakangan KPK juga menangkap Haris atas dugaan menyuap Rommy untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka jual-beli jabatan di Kemenag. KPK menyangka Rommy menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan agar Rommy mengintervensi penunjukan keduanya sebagai pejabat tinggi di Kemenag.

ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka jual-beli jabatan di Kemenag. KPK menyangka Rommy menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan agar Rommy mengintervensi penunjukan keduanya sebagai pejabat tinggi di Kemenag.

Dalam kasus ini Rommy sudah ditetapkan sebagai tersangk jual-beli jabatan di Kemenag. KPK menyangka Rommy menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berita terkait

Enggan Tanggapi Laporan Erwin Aksa, Romahurmuziy Singgung Arahan Seseorang

12 Mei 2023

Enggan Tanggapi Laporan Erwin Aksa, Romahurmuziy Singgung Arahan Seseorang

Muhammad Romahurmuziy menyatakan mendapatkan arahan dari seseorang yang dia hormati untuk tak meladeni Erwin Aksa.

Baca Selengkapnya

Bertemu Rommy PPP, Hasto PDIP: Kantor Kami Tetangga, Tinggal Ketuk Pintu

7 Maret 2023

Bertemu Rommy PPP, Hasto PDIP: Kantor Kami Tetangga, Tinggal Ketuk Pintu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membenarkan pertemuan dengan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy.

Baca Selengkapnya

Romahurmuziy Bebas, PN Jakarta Pusat: Demi Hukum, Harus Keluar

1 Mei 2020

Romahurmuziy Bebas, PN Jakarta Pusat: Demi Hukum, Harus Keluar

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Romahurmuziy sudah menjalani satu tahun masa tahanan, seperti dalam putusan banding, sehingga harus bebas.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Analisis Pertimbangan Hakim Korting Vonis Romahurmuziy

24 April 2020

KPK Masih Analisis Pertimbangan Hakim Korting Vonis Romahurmuziy

KPK masih menganalisa pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Baca Selengkapnya

ICW Desak KPK Segera Ajukan Kasasi Atas Korting Romahurmuziy

24 April 2020

ICW Desak KPK Segera Ajukan Kasasi Atas Korting Romahurmuziy

ICW mendesak KPK untuk segera mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman mantan Ketua PPP Romahurmuziy.

Baca Selengkapnya

KPK Pelajari Korting Hukuman Romahurmuziy oleh Pengadilan Tinggi

24 April 2020

KPK Pelajari Korting Hukuman Romahurmuziy oleh Pengadilan Tinggi

KPK tengah mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Romahurmuziy menjadi 1 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy Ajukan Banding

27 Januari 2020

Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy Ajukan Banding

Mantan Ketua PPP Romahurmuziy mengajukan banding terhadap vonis yang ia terima.

Baca Selengkapnya

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Rommy PPP

27 Januari 2020

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Rommy PPP

KPK mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Baca Selengkapnya

KPK akan Pelajari Vonis Rommy PPP yang Singgung Lukman Hakim

22 Januari 2020

KPK akan Pelajari Vonis Rommy PPP yang Singgung Lukman Hakim

KPK akan mempelajari vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang menyeret nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim.

Baca Selengkapnya

Staf Ahli Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Kesaksian Lukman Hakim

21 Januari 2020

Staf Ahli Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Kesaksian Lukman Hakim

Staf Ahli Lukman Hakim membantah mantan Menteri Agama itu menerima uang.

Baca Selengkapnya