PLN Pekanbaru Digugat Pelanggan Rp 400 Miliar

Reporter

Editor

Jumat, 22 Agustus 2003 10:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pekanbaru digugat Rp 400 miliar oleh ratusan pelanggan. Tuduhan yang diajukan, PLN dinilai tidak memberikan pelayanan memadai, sesuai janji sebelumnya, menyusul kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (22/10).

Selain itu, para pelanggan merasa dirugikan karena tarif listrik yang mereka bayar tidak sesuai dengan jumnlah terpakai. Penggugat mencurigai tagihan rekening listrik itu hanya hasil reka-reka. Selain gugatan perdata, para pelanggan melayangkan laporan pidana ke Polda Riau. “Kami sudah melayangkan somasi namum tidak ditanggapi. Itu sebabnya kami membawa masalah ini ke pengadilan sekaligus melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujar Kapitra Ampera SH, koordinator Tim Advokasi Masyarakat PLN.

Dalam gugatan dijelaskan, penaikan drastis dalam pembayaran rekening oleh PLN tidak disertai penjelasan rinci, akibatnya banyak konsumen harus membayar sejumlah dana tanpa mereka ketahui secara pasti. Contoh, kasus Idawati, warga Jalan Harapan Raya Pekanbaru. Tiap bulan hingga Juni 2001 harus membayar Rp 90.000. Tapi bulan berikutnya melonjak jadi Rp 250 ribu. Bulan September, Idawati kena tagihan Rp 2 juta. Nasib sama dialami Aprizon. Hingga Juli lalu, ia membayar rata rata Rp 125.000, tapi Agustus terkena Rp 1.265.230. Dari ratusan kasus serupa, PLN Pekanbaru hanya menyodorkan surat keterangan yang menyebut bahwa dana sejumlah itu bisa dicicil.

Para pelanggan juga mengungkap berbagai keluhan, khusunya soal pelayanan seperti lambannya penanganan terhadap gangguan. Sejumlah pelanggan mengadukan kerusakan berbagai alat elektronik akibat seringnya pemadaman. PLN Pekanbaru sendiri, saat ini mempunyai sekitar 243.000 pelanggan. Para penggugat menggunakan pasal 10 jo 62 UU 8/1999 mengenai perlindungan konsumen, UU 1/1946 (penyebaran berita bohong) serta pasal 382 KUHAP jo 878 jo pasal 88 tentang Kemufakatan Kejahatan. UU Perlindungan Konsumen mengancam pimpinan PLN Pekanbaru hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Sedang untuk tuduhan menyebarkan berita bohong, ancaman hukuman 10 tahun. Lebih dari itu, PLN Pekanbaru digugat untuk mengembalikan kerugian konsumen yang mencapai RP 400 Miliar.

Kepala PLN Cabang Pekanbaru, Chony Elamo, hanya berujar pendek. Sebagai pelayan publik, PLN Pekanbaru memang dituntut bekerja maksimal. Mengenai tagihan rekening yang mencekik pelanggan, Chony menjelaskan, PLN Pekanbaru terkadang tidak dapat mengawasi secara detail pekerjaan petugas pencatat dilapangan. “Dari 67 petugas pencatat meteran, bisa saja ada yang tidak melakukan pencatatan,” ujar Chony. (Jupernalis Samosir)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Imbauan BNPB untuk Warga Terdampak Gempa Garut

7 menit lalu

Imbauan BNPB untuk Warga Terdampak Gempa Garut

Gempa dengan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 April 2024 pada sekitar jam 23.29 WIB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memberi imbauan kepada warga yang terdampak gempa tersebut.

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

10 menit lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

10 menit lalu

Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan gugatan kecurangan Pemilu di sengketa pilpres tidak terbukti.

Baca Selengkapnya

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

13 menit lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

22 menit lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

30 menit lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

32 menit lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Panglima Militer Ukraina Akui Terseok-seok Hadapi Serangan Rusia

40 menit lalu

Panglima Militer Ukraina Akui Terseok-seok Hadapi Serangan Rusia

Panglima Militer Ukraina mengakui pihaknya menghadapi kesulitan dalam memerangi Rusia.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

45 menit lalu

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.

Baca Selengkapnya

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

50 menit lalu

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

Penyisiran untuk mencari ABK KM Papua Jaya 2 itu dilakukan sesuai Sarmap Prediction Basarnas Command Center (BBC), namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya