Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc

Selasa, 28 Mei 2019 12:59 WIB

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitri Azhari, saat memberikan keterangan terkait OTT KPK yang menciduk hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial membuka pendaftaran untuk seleksi hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tahun 2019. Dalam seleksi kali ini, MA membutuhkan sebelas hakim agung dan sembilan hakim ad hoc.

"Komisi Yudisial kembali membuka penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tahun 2019," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari di kantor KY, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.

Aidul mengatakan untuk sebelas calon hakim agung, MA membutuhkan empat hakim agung untuk kamar perdata, tiga hakim agung untuk kamar pidana, dua hakim agung untuk kamar militer dan satu hakim agung untuk kamar agama.

Baca juga: Seleksi Hakim Agung, Ini Pendapat Soal ...

Sementara untuk hakim ad hoc, MA membutuhkan tiga hakim tindak pidana korupsi dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial. Untuk hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebanyak tiga orang dan serikat pekerja atau serikat buruh berjumlah tiga orang.

Advertising
Advertising

Calon hakim yang ingin mengikuti seleksi ini dapat mengunduh berkas persyaratan di situs komisiyudisial.go.id. Proses pengajuan berkas usulan akan dibuka selama 15 hari mulai 28 Mei sampai 25 Juni 2019. Selanjutnya, pendaftaran seleksi dapat dilakukan secara daring melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Mereka yang ingin mendaftar dapat menyerahkan berkas langsung ke alamat Gedung KY paling lambat 25 Juni 2019. Berkas persyaratan untuk seleksi hakim agung dimasukan ke dalam map berwarna hijau, berkas persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor dimasukan ke dalam map berwarna merah, dan berkas persyaratan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial dimasukkan ke dalam map kuning.

Berkas dikirim paling lambat 25 Juni 2019 (stempel pos) ke Komisi Yudisial RI u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung atau Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim ad hoc Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450, telp :(021) 3905876-77/31903661, faks: (021) 31903661. "Diterima paling lambat 25 Juni 2019 pukul 16.00 WIB jika diantar langsung ke Kantor KY," kata Aidul.

Berita terkait

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

4 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

10 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

6 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

12 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya