NU Jatim: Pengerahan Massa Tolak Pemilu Bertentangan dengan Agama

Reporter

Antara

Senin, 20 Mei 2019 22:12 WIB

Saksi menyaksikan rekapitulasi suara dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Surabaya - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menegaskan pengerahan massa menolak hasil pemilihan umum (Pemilu) bertentangan dengan agama. "Menolak hasil pemilu lewat pengerahan massa dengan dalih gerakan kedaulatan rakyat tidak dibenarkan menurut agama," ujar Katib PWNU Jatim KH Syafrudin Syarif kepada wartawan di kantor PWNU Jatim di Surabaya, Senin, 20/5.

Syafrudin mengatakan tindakan itu dapat mengarah pada makar, menyulut terjadinya konflik sosial, perang saudara dan mengacaukan keamanan nasional. Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin hasil bahtsul masail menjelang pengumuman hasil pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden pada Rabu, 22 Mei 2019.

Menurut dia, PWNU Jatim terpanggil mengkaji permasalahan ini sebagai wujud tanggung jawab amanah wathaniyah demi terjaganya stabilitas politik dan keamanan nasional, serta baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Hasil berikutnya, yaitu tindakan penolakan terhadap hasil pemilu tidak diperbolehkan karena dalam penolakan hasil pemilu tersebut terdapat tujuan, tindakan atau dampak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan atau syariat. Selain itu, diharapkan semua menahan diri dan mengajak masyarakat tidak terprovokasi oleh gerakan tersebut, serta mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Seusai sidang, keputusan tersebut telah dikukuhkan dalam SK: 209/PW/A-II/L/V/2019 di internal PWNU Jatim dan disebarkan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Jawa Timur serta masyarakat luas.

Bahtsul masail kebangsaan dipimpin KH Ahmad Asyhar Shofwan dan sekretaris Ahmad Muntaha. Lalu bertindak sebagai perumus adalah 28 orang yang merupakan perwakilan dari unsur kiai, ulama, akademisi, ahli hukum dan PWNU Jatim.

Para kiai perumus antara lain KH Anwar Iskandar, KH Syafruddin Syarif, KH Romadlon Khotib, Akhmad Muzakki, KH Muhammad Mughits, Syukron Dosi, KH Ahmad Asyhar Shofwan, KH M Ali Maghfur Syadzili, KH Syihabuddin Sholeh, K Ahmad Muntaha AM dan lainnya.

ANTARA

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

7 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

2 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

5 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

8 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

8 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

8 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

9 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

13 hari lalu

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

15 hari lalu

Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

Budi Arie Setiadi mengatakan Tim Cook mengapresiasi hasil pemilu presiden Indonesia atas terpilihnya Prabowo.

Baca Selengkapnya