Pengadilan Mataram Vonis Hukuman Mati Warga Negara Perancis

Senin, 20 Mei 2019 19:28 WIB

Dorfin Felix (45) warga negara Perancis, divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/5/2019). Dorfin terbukti membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi seberat 2,98 Kilogram melalui Bandara Internasional lombok. Foto: Abdul Latief Apriaman

TEMPO.CO, Mataram - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis hukuman mati terhadap Warga Negara Perancis Dorfin Felix, 45 tahun, pada persidangan yang berlangsung Senin, 20 Mei 2019. Vonis ini jauh melampui tuntutan jaksa yang menuntut Dorfin 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.

Baca: Lolos Hukuman Mati di Pakistan, Asia Bibi Akhirnya Tiba di Kanada

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Isnurul Samsul Arif, Dorfin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak ada alasan yang bisa meringankan Dorfin kecuali yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya di dalam persidangan. “Terdakwa terindikasi sebagai anggota sindikat peredaran narkotika internasional, perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi muda dan melemahkan pertahanan nasional.” kata hakim Isnurul saat membacakan vonis.

Menanggapi vonis majelis hakim, Dorfin yang didampingi penerjemah langsung menyatakan banding, sementara Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Advertising
Advertising

Setelah pembacaan vonis, Dorfin bungkam. Dia sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan. Deny Nur Indra, Pengacara Dorfin mengaku kaget dengan putusan mati yang dijatuhkan majelis hakim, “Jauh panggang dari api, tuntutan 20 tahun vonis hukuman mati,” katanya.

Menurut Deny, Dorfin hanya korban, dia tidak mengetahui bahwa barang illegal yang dibawanya adalah narkotika jenis sabu dan ekstasi. “Kalau dia tahu, dia tak mungkin mau membawanya,” kata Deny.

Dorfin Felix terdakwa kasus kepemilikan 2,98 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi ditahan di Bandara Internasional Lombok, 21 September 2018. Saat berada di dalam sel tahanan Polda NTB, warga Perancis ini sempat melarikan diri selama sepekan, sampai akhirnya tertangkap pada Jumat, 1 Februari 2019.

Baca: Pengadilan Hukum Mati 2 Penyerang Gereja Koptik Mesir

Dalam persidangan sebelumnya, Dorfin mengakui pernah ditangkap kepolisian Prancis karena kasus narkoba dan dihukum penjara dua hari. Untuk membawa narkoba yang ada dalam kopernya ke Lombok, dia mengaku memperoleh bayaran 5.000 Euro.

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

20 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya