Diperiksa Kasus Makar, Permadi Ditanya Soal Kivlan Zen

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 17 Mei 2019 17:05 WIB

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Permadi, memberikan keterangan pengunduran diri Mohamad Sanusi dari Partai Gerindra kepada awak media, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, 4 April 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra Permadi mengatakan ia dicecar dengan pertanyaan seputar aktivitas Kivlan Zen dalam kasus dugaan makar. Permadi diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi selama sekitar 5 jam pada hari ini.

Baca juga: Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polda, Pengacara: Hormati Hukum

Permadi mengaku ditanya 21 pertanyaan oleh penyidik. Ia ditanya perihal pertemuan pada 5 Mei di Rumah Rakyat, Tebet, Jakarta Selatan. Kepada penyidik, dia mengaku diundang ke rumah tersebut. Ia pun awalnya tak tahu isi pertemuan yang ternyata juga dihadiri oleh Kivlan Zen, Eggi Sudjana dan tokoh lainnya.

"Saya baru tahu bahwa akan melakukan suatu petisi di depan para wartawan. Untuk itu saya tentu minta petisinya seperti apa, saya diberikan petisi ternyata, di petisi itu ada 14 pendahuluan dan 4 petisi," kata Permadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2019.

Permadi mengatakan, dirinya menolak 14 pendahuluan tersebut lantaran terlalu panjang dan tidak sesuai dengan keinginannya. Namun, untuk 4 petisi tersebut ia bersedia dan diminta membacakan petisi itu.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa pada pertemuan tersebut Kivlan Zen datang di akhir acara atau saat dirinya hampir habis membacakan petisi. Setelah pembacaan petisi tersebut, kata Permadi, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD itu berpidato yang intinya mengajak people power di Lapangan Banteng dengan mengepung KPU dan Bawaslu pada 9 dan 10 Mei yang lalu.

"Pertanyaan selanjutnya apakah saya setuju dengan pendapat Kivlan Zen? Saya mengatakan saya dan pak Kivlan Zen adalah sesama aktivis tapi saya baru ketemu hari itu. Jadi saya tidak bisa bilang setuju atau tidak, karena saya tidak tahu sebelumnya, rapat-rapat sebelumnya saya tidak tahu," ujar Permadi.

Dalam aksi kepung KPU dan Bawaslu tersebut, Permadi mengaku tidak hadir lantaran penyakit strokenya. Namun, ia mengaku senang aksi tetap berlangsung meskipun orang yang berkumpul tidak begitu banyak.

Baca juga: Kasus Makar Eggi Sudjana, Polisi Minta Kesaksian Bachtiar Nasir

"Saya senang masyarakat sekalipun tidak sebanyak yang saya inginkan telah melakukan people power itu," kata Permadi.

Sementara itu, polisi juga sudah memeriksa Kivlan Zen pada 13 Mei 2019. Ia dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik selama lima jam pemeriksaan. Pria berpangkat terakhir Mayor Jenderal itu pun berkali-kali membantah tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Ia tidak memiliki kekuataan untuk menggulingkan pemerintah saat ini.

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

55 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.

Baca Selengkapnya

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya