Kejaksaab Agung Telah Menerima SPDP Kasus Bachtiar Nasir

Reporter

Andita Rahma

Sabtu, 11 Mei 2019 09:55 WIB

Bachtiar Nasir (tengah) bersama kuasa hukumnya Kapitra Ampera (kiri), memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, 10 Februari 2017. Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Bachtiar Nasir. SPDP tersebut terdaftar dengan Nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS Tanggal 3 Mei 2019.

Baca juga: Polisi Minta Imigrasi Cegah Bachtiar Nasir ke Luar Negeri

“Sudah kami terima dari Mabes Polri, sekarang tinggal menunggu kelanjutannya seperti apa. Jadi bola masih di penyidik, tergantung hasilnya. Kalau hasilnya sudah ada, berkas dikirim kemari, baru kita teliti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Mei 2019 malam.

Mukri mengaku sudah menunjuk tiga orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan Bachtiar Nasir. “Dan Jajaran JAMPidum telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri,” kata Mukri.

Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Ia dicurigai menggunakan dana yayasan tak semestinya.

Advertising
Advertising

Jaksa Agung M. Prasetyo menampik anggapan bahwa perkara tersebut adalah politisasi. Kata dia, penegak hukum selalu bekerja berlandaskan fakta hukum yang ada. Ia menilai, tuduhan politisasi tersebut dikaitkan dengan momentum pemilu. “Tidak ada, hukum ya hukum, politik ya politik. Mungkin memang momentumnya saja bebarengan dengan politik,” kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan.

Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan ketiga pada 14 Mei mendatang. Dia disangkakan melanggar Pasal 70 jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahin 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Pasal 49 (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita terkait

Undang Nonmuslim ke Aksi Bela Palestina, Bachtiar Nasir: Pakai Atribut Agama Masing-masing

4 November 2023

Undang Nonmuslim ke Aksi Bela Palestina, Bachtiar Nasir: Pakai Atribut Agama Masing-masing

Korlap Aksi Bela Palestina Bachtiar Nasir mengundang umat agama lain untuk hadir di Monas besok

Baca Selengkapnya

Tiga Menteri akan Hadiri Aksi Bela Palestina, Panitia: Retno, Yaqut, Muhadjir

4 November 2023

Tiga Menteri akan Hadiri Aksi Bela Palestina, Panitia: Retno, Yaqut, Muhadjir

Tiga menteri: Yaqut Cholil Qoumas, Retno Marsudi, dan Muhadjir Effendy disebut akan menghadiri Aksi Bela Palestina di Monas besok

Baca Selengkapnya

Aksi Bela Palestina Besok Mulai Jam 6 Pagi, Panitia: Salat Subuh di Masjid Istiqlal

4 November 2023

Aksi Bela Palestina Besok Mulai Jam 6 Pagi, Panitia: Salat Subuh di Masjid Istiqlal

Aksi Bela Palestina akan digelar di Monas besok pagi. Tidak ada kegiatan salat subuh berjemaah di lokasi aksi

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Serukan Solidaritas untuk Rakyat Palestina, Ingatkan Indonesia Sebagai Warga Dunia

3 November 2023

Anies Baswedan Serukan Solidaritas untuk Rakyat Palestina, Ingatkan Indonesia Sebagai Warga Dunia

Anies Baswedan menuturkan, pemerintah harus menggalang solidaritas untuk rakyat Palestina dengan menggelar doa bersama secara serentak.

Baca Selengkapnya

100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor Gelar Jalan Sehat di Monas

22 Oktober 2023

100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor Gelar Jalan Sehat di Monas

Pondok Modern Darussalam Gontor peringati 100 tahun dengan menggelar jalan sehat di Monas, Jakarta dan berbagai pertunjukan dari santri hingga alumni.

Baca Selengkapnya

Bachtiar Nasir Minta Pemerintah Fasilitasi Kelompoknya Pergi ke Palestina

15 Oktober 2023

Bachtiar Nasir Minta Pemerintah Fasilitasi Kelompoknya Pergi ke Palestina

Bachtiar Nasir mengklaim kelompoknya siap dikirim ke Gaza, Palestina dan tidak takut dengan risiko kematian.

Baca Selengkapnya

Partai Masyumi Dideklarasikan Aktif Kembali

7 November 2020

Partai Masyumi Dideklarasikan Aktif Kembali

Partai Masyumi akan mengumumkan calon Majelis Syuro mereka. Di antaranya Tengku Zulkarnain dan Bachtiar Nasir.

Baca Selengkapnya

Bachtiar Nasir: Tuduhan Soal Khilafah pada FPI Tak Proporsional

2 Desember 2019

Bachtiar Nasir: Tuduhan Soal Khilafah pada FPI Tak Proporsional

Bachtiar Nasir mengusulkan agar pemerintah mau membuka dialog dengan FPI terkait hal ini.

Baca Selengkapnya

Bachtiar Nasir: Tuduhan Radikal ke Kelompok Muslim Tak Masuk Akal

2 Desember 2019

Bachtiar Nasir: Tuduhan Radikal ke Kelompok Muslim Tak Masuk Akal

Pendakwah Bachtiar Nasir mengatakan tuduhan bahwa muslim adalah kelompok radikal merupakan sesuatu yang tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya

Kasus Makar Eggi Sudjana, Polisi Minta Kesaksian Bachtiar Nasir

16 Mei 2019

Kasus Makar Eggi Sudjana, Polisi Minta Kesaksian Bachtiar Nasir

Mantan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir dipanggil sebagai saksi kasus makar Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya pada hari ini.

Baca Selengkapnya