Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Bareskrim Jadi Pusat Situng KPU
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 10 Mei 2019 06:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terkait kabar bohong Kantor Bareskrim Mabes Polri di Gambir menjadi pusat Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum atau Situng KPU, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri akhirnya menangkap seorang pelaku yang diduga menyebar informasi palsu atau hoaks itu.
Baca: Diminta Kubu Prabowo Hentikan Situng, Begini Sikap KPU
"Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial SG (47) pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi pada Kamis, 9 Mei 2019 malam.
SG ditangkap di kawasan Prumpung Tengah, Jatinegara, Jakarta Timur. Dedi mengatakan, dia diduga menyebarkan informasi palsu itu melalui grup Whatsapp bernama "TOMPEK BAGURAU". Konten-konten tersebut disebarkan sendiri oleh tersangka.
Dari tangan SG, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung type J7 primer dan satu buah simcard Simpati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dedi, SG mengaku hanya meneruskan unggahan dari grup lain.
Selain itu, polisi juga menangkap pelaku lainnya, yakni A (46). Dia diduga ikut menyebarkan hoaks kantor Bareskrim menjadi pusat Situng KPU melalui media sosial Facebook-nya atas nama Anisa Karina.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku hanya memforward postingan tersebut dari grup lainnya," ujar Dedi.
Simak juga: Di Balik Sikap KPU Melanjutkan Situng Meski Digugat Kubu Prabowo
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara 3 tahun.