Eggi Sudjana Tersangka Makar, TKN: Semua Sesuai Prosedur Hukum

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 9 Mei 2019 16:08 WIB

Caleg Partai Amanat Nasional, Eggi Sudjana penuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan People Power di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan , Jumat 26 April 2019. TEMPO/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf meminta Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tak asal menuding pemerintah zalim, seusai kepolisian menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan kasus makar.

Baca: Pengacara: Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka People Power

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengatakan, penetapan tersangka tersebut tentu sudah disertai minimal dua alat bukti. Wacana pengerahan people power yang digulirkan Eggi, ucap Karding, dinilai sebagai gerakan yang dilakukan secara masif dan demonstratif dalam bentuk pengerahan massa yang bertujuan tidak mempercayai lembaga-lembaga atau instrumen negara yang diatur oleh undang-undang.

"Segala ucapan dengan niat people power memang dalam pandangan pribadi saya itu dapat disebut tindakan ke arah makar. Ini bisa berakibat buruk jika provokasi dilakukan sampai ke tingkat masyarakat," ujar Karding saat dihubungi pada Kamis, 9 Mei 2019.

Karding menegaskan, demokrasi dibangun atas dasar kebebasan yang bertanggung jawab. Dengan kata lain, setiap orang punya hak bersuara, namun dibatasi hak orang lain.

"Ini yang harus diingat. Kalau menyangkut kemanan dan keutuhan negara, itu sudah prinsip negara hukum harus mengambil langkah-langkah yang seharusnya," ujar dia.

Advertising
Advertising

Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi pada Senin pekan depan. Petinggi Gerindra Ahmad Riza Patria tak terima akan penetapan tersangka Eggi.

"Kalau cuma bersuara, berpendapat. Jadi, tidak ada yang luar biasa. Mau ganti presiden tiap hari ngomong juga boleh. Ini baru ngomong pidato begitu aja, orasi begitu aja, orang demo. Biasa. Ini pemerintah memang sudah zalim ini," ujar Riza saat dihubungi terpisah.

Baca: Demo di KPU dan Bawaslu, Eggi Sudjana: Bukan Makar

Juru bicara TKN Ace Hasan Syadzily mengatakan, setiap langkah-langkah politik harus dilakukan dalam koridor konstitusi. "Memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan di luar jalur konstitusi jelas merupakan langkah yang tidak dibenarkan," ujar Ace Hasan saat dihubungi terpisah.

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

12 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

17 jam lalu

TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

Kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan dikomposisikan secara proporsional.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

17 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

18 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

21 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

22 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya