Kisruh Internal, Ketua KPK Temui Penyidik Unsur Polri

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 9 Mei 2019 14:25 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo, memberikan kata sambutan dalam pembukaan diskusi bertema Korupsi dan Krisis Demokrasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019. Diskusi kerjasama KPK dengan Transparency International Indonesia (TII) tersebut bersamaan dengan peluncuran Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo telah bertemu dengan puluhan penyidik unsur kepolisian yang melayangkan protes terkait pelantikan penyidik baru.

Baca juga: KPK Akui Masih Butuh Penyidik dari Polri

"Kami sudah ketemu dengan seluruh penyidik polri yang protes dan kami sampaikan bahwa sebetulnya program reformasi birokrasi internal di KPK cakupannya luas," ujar Agus di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Mei 2019.

Konflik di tubuh KPK berawal dari adanya ketidakpuasan penyidik unsur Polri terhadap pelantikan 24 penyelidik internal menjadi penyidik tanpa melalui tes. Sebagai bentuk ketidakpuasan itu, penyidik dari unsur Polri mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo pada akhir April lalu. Buntut dari konflik ini, timbul dugaan bahwa KPK berniat menyingkirkan penyidik dari unsur kepolisian.

Agus bercerita, saat terjun menjadi pemimpin KPK, ia melihat komposisi jumlah pegawai di lembaga antisurah tersebut. Saat itu jumlah pegawai KPK mencapai 1.400 orang, tetapi hanya sekitar 300 pegawai yang bekerja di bagian penindakan. Sisanya tersedot untuk bagian supporting system dan pencegahan.

Advertising
Advertising

"Itu enggak ideal. Sedangkan kalau KPK Hong Kong atau Singapura, justru jumlah sumber daya paling besar di penindakan," ujar Agus.

Dia pun menjelaskan bahwa sumber daya manusia di bagian supporting system kemudian ia alih tugaskan ke bagian penindakan. "Alih tugas ini kemudian dibuat peraturan oleh pimpinan. Misalnya, dia satu fungsi nah itu tidak ada tes tapi harus ada peningkatan kemampuan. Tapi kalau alih fungsi, dia memang perlu tes," ucap Agus.

Sedangkan, ke-24 pegawai internal yang pelantikannya berpolemik itu, sudah memiliki pekerjaan dengan satu fungsi yang sama dengan bagian penindakan sehingga kata Agus, tak diperlukan tes.

Baca juga: Hindari Loyalitas Ganda, KPK Diimbau Rekrut Penyidik Independen

"Akan kami diskusikan 24 orang penempatannya di mana di bagian penindakan," ucap Agus. Lebih lanjut, dia juga menjelaskan kepada puluhan penyidik unsur kepolisian itu bahwa KPK tak mungkin menempatkan seluruh pegawai berada di posisi yang sama selama bertahun-tahun.

"Engga mungkin dong orang udah 12 tahun di tempat yang sama terus menerus. Itu kan engga sehat," kata Agus.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya