Ini Alasan Polri Baru Sekarang Jadikan Bachtiar Nasir Tersangka

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Selasa, 7 Mei 2019 15:50 WIB

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir usai acara konferensi pers Aksi Bela Palestina di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu, 16 Desember 2017. Tempo/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, aspek kerentanan Pemilu 2019 menjadi faktor yang diperhitungkan saat akan menetapkan eks Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017.

Baca: Polisi Periksa Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka Rabu Besok

"Kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan. Kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu. Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan," ujar Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Mei 2019.

Dalam perkara ini, polisi menduga Bachtiar melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua untuk kegiatan yang tidak seharusnya. Dia mengatakan, penyidik sudah bekerja dengan profesional. Penetapan tersangka Bachtiar Nasir, menurut Dedi, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Menetapkan tersangka minimal ada dua alat bukti, berarti dua alat bukti sudah dikantongi penyidik. Ini secara teknis. Kalau misalkan nanti penahanan, cukup bukti. Dua alat bukti dulu yang besok diklarifikasi dalam pemeriksaan tersebut," ujar Dedi.

Advertising
Advertising

Perkara ini pertama kali mencuat pada awal Februari 2017. Saat itu, polisi menemukan adanya dugaan aliran dana dari sebuah organisasi bernama Indonesian Humanitarian Relief (IHR) untuk kelompok Jaysh Al Islam, faksi terbesar pemberontak bersenjata di dekat Damaskus, Suriah. Bahctiar disebut-sebut sebagai pimpinan IHR.

Dalam sebuah pemeriksaan di Mabes Polri, Bachtiar mengatakan total dana sumbangan yang dikumpulkan di Yayasan Keadilan mencapai Rp 3 miliar. Ia mengklaim uang tersebut bisa dipertanggungjawabkan. "Belum semua terpakai," kata Bachtiar.

Baca: Polisi Pernah Sebut Kasus Bachtiar Nasir Terkait Kelompok Suriah

Dia menuturkan sebagian dana itu digunakan untuk unjuk rasa 411 dan 212. Selain itu, dana juga bakal digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. "Kami ini enggak ada yang mengambil atau pemindahan hak. Tidak ada sama sekali," kata Bachtiar.

Bachtiar rencananya akan diperiksa besok, 8 Mei 2019 oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

2 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

3 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

3 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

9 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

9 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

11 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

11 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

12 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya