KPK Tepis Isu Bersih-bersih Penyidik dari Unsur Kepolisian

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 4 Mei 2019 07:29 WIB

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memberikan penjelasan mengenai OTT ketum PPP Romahurmuziy pada saat Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/ Muhammad Fadhlan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menepis isu yang menyatakan lembaganya akan menyingkirkan penyidik unsur kepolisian. Laode mengatakan isu itu tak benar. “Tidak ada niatan itu, tidak ada,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.

Baca: KPK akan Periksa Menteri Lukman Hakim Saifuddin Rabu Pekan Depan

Laode mengatakan penyidik Polri punya peran besar saat KPK baru berdiri, di mana seluruh penyidik berasal dari kepolisian. Dia mengatakan yang paling penting dari seorang penyidik adalah kemampuan dan integritasnya. “KPK saat ini adalah warisan dari penyidik terdahulu,” katanya.

Isu bersih-bersih KPK dari unsur kepolisian mencuat dalam surat yang dikirimkan eks penyidik kepolisian yang pernah bekerja di lembaga antirasuah itu. Surat yang mencantumkan 97 anggota Polri itu ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dalam salah satu bagian surat, mereka mempertanyakan soal isu bahwa KPK akan menghilangkan seluruh penyidik kepolisian. Jika benar, mereka menolak rencana itu. Mereka menganggap KPK melupakan peran penyidik Polri di awal lembaga itu berdiri.

Advertising
Advertising

Surat dari anggota Polri itu muncul setelah sejumlah penyidik kepolisian yang masih aktif di KPK melayangkan surat ke pimpinan memprotes pelantikan 21 penyidik internal. Muncul pula poster-poster yang ditempel di sekitar gedung KPK menolak pelantikan itu.

Para penyidik unsur Polri menuding pelantikan itu menyalahi prosedur pengangkatan pegawai. Selain itu, mereka menuding penambahan personel di bidang penindakan itu bertujuan untuk menghilangkan ketergantungan pada penyidik asal Polri.

KPK melantik 21 penyidik itu pada 23 April 2019. Sebelumnya, 21 penyidik itu bekerja di bidang penyelidikan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan mereka telah mendapatkan pelatihan untuk menjadi penyidik sejak 11 Maret hingga 19 April 2019. Penyidik yang ikut pelatihan itu, kata dia, telah memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, berpengalaman di bidang penyelidikan minimal 2 tahun, memiliki tingkat jabatan yang mencukupi, dan memiliki kompetensi yang cukup untuk menjadi penyidik.

Baca: OTT KPK, Hakim Diduga Terima Suap dalam Perkara Penipuan Tanah

Febri mengatakan KPK telah melakukan perekrutan penyidik dengan pola yang sama pada 2012, 2014 dan 2015. “Pelantikan 21 penyidik ini untuk memperkuat fungsi penindakan KPK,” kata dia, 23 April lalu.

Wadah Pegawai KPK menyatakan pengangkatan 21 penyidik itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri. Selain itu, wadah pegawai menyatakan KPK mesti independen dalam mengelola sumber daya manusia agar terbebas dari intervensi. “Khususnya dalam hal ini sumber daya penyidik yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” kata dia.

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

9 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

14 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

16 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya