MPR Gelar Seminar Nasional di Surabaya

Selasa, 30 April 2019 18:07 WIB

Seminar nasional dengan tema "Potret Sistem Hukum Indonesia Pasca Reformasi", yang dilaksanakan atas kerja sama Badan Pengkajian MPR dengan Universitas Surabaya (Ubaya) di Surabaya, Selasa, 30 April 2019.

INFO NASIONAL – Di hadapan peserta seminar nasional di Surabaya, Anggota Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono mengatakan selama hampir lima tahun MPR telah mengkaji UUD hasil perubahan. Saat ini Badan Pengkajian MPR berusaha merumuskan kesimpulan kajian itu.

Beberapa isu menarik yang dikaji dalam lima tahun terakhir antara lain tentang kedudukan MPR, kedudukan DPD, serta penataan sistem kehakiman, khususnya menyangkut kedudukan MA, MK, dan Komisi Yudisial. Juga penataan sistem presidensial serta penataan sistem hukum dan perundang-undangan nasional.

"Selama ini ditengarai undang-undang yang berhasil dilahirkan oleh DPR bersama pemerintah relatif sedikit. Yang lebih memprihatinkan, sebagian undang-undang itu kualitasnya mengkhawatirkan dan harus ditingkatkan," kata Bambang Sadono saat membuka seminar nasional dengan tema “Potret Sistem Hukum Indonesia Pasca Reformasi”, yang dilaksanakan atas kerja sama Badan Pengkajian MPR dengan Universitas Surabaya (Ubaya) di Surabaya, Selasa, 30 April 2019.

Seminar masional itu menghadirkan lima orang narasumber, yaitu Prof. Dr. Jimly Asshidiqie S.H (Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Prof. Dr. Bagir Manan S.H, M.C.L (Pakar Hukum Tata Negara dan Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), Prof. Dr. Philipus M. Hadjon S.H (Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi serta Guru Besar Fakultas Hukum Univeritas Trisakti), dan Prof. Dr. Ni’matul Huda S.H.M.Hum (Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia), serta Dr. Hj. Hesti Armiwulan SH, M. Hum (Pakar Hukum Tata Negara Ubaya).

Untuk merumuskan kesimpulan hasil kajian, menurut Bambang, MPR sudah membentuk dua lembaga ad hoc. Kedua lembaga itu masing-masing membahas sistem perencanaan pembangunan model GBHN dan sistem ketatanegaraan di masa yang akan datang.

Advertising
Advertising

Dalam paparannya, Prof. Jimly antara lain mengatakan saat ini banyak sistem norma yang tengah mengalami perubahan, salah satunya seperti yang menimpa UUD 1945. Karena itu, sistem konstitusi Pancasila tidak boleh berdiam dan harus dirumuskan ulang mengikuti perubahan yang tengah berlangsung. "Negara Indonesia berdasar atas hukum seperti yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945. Perlu ditinjau kembali, karena saat ini sudah berkembang tuntutan bukan hanya hukum tapi juga etik," ujar Jimly.

Akibat perubahan-perubahan itu, kata Jimly, di tengah masyarakat kerap dirasa seperti tidak ada aturan. Karena peraturan yang lama sudah hilang, tetapi aturan yang baru belum dirasakan kemunculannya di tengah masyarakat. Hal itu menurut Jimly sesuatu yang wajar karena setiap peralihan membutuhkan waktu. “Tetapi waktu yang diperlukan seharusnya tidak boleh terlalu lama,” katanya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya