Sembilan Pertemuan Bikin Sofyan Basir Terjerat Kasus PLTU Riau-1
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Rabu, 24 April 2019 08:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK menyangka Sofyan menerima janji hadiah terkait proyek tersebut.
Baca: Sofyan Basir jadi Tersangka, Proyek Listrik PLN Tetap Berjalan
Selain disangka menerima komitmen hadiah, hal yang membuat Sofyan menjadi tersangka adalah sejumlah pertemuan yang dia lakukan bersama dengan pelaku lain untuk membahas proyek tersebut. Di antaranya pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.
“Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan perusahaan Johannes Kotjo,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Selasa, 23 April 2019.
Pertemuan-pertemuan yang dimaksud sempat disinggung dalam putusan untuk Eni Saragih yang dibacakan pada 1 Maret 2019. Dalam perkara ini, Eni telah divonis 6 tahun penjara karena menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Kotjo. Kotjo memberikan uang kepada Eni, karena telah membantunya memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir.
Pertama, Eni memfasilitasi pertemuan antara Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso dengan Ketua DPR Setya Novanto pada 2016. Dalam pertemuan yang dihelat di rumah Setya itu, tuan rumah meminta proyek PLTGU III Jawa kepada Sofyan. Namun, Sofyan mengatakan proyek itu sudah ada kandidat, lalu menawarkan proyek PLTU Riau yang belum memiliki kandidat.
Setelah itu, pada awal 2017, Sofyan dan Eni kembali bertemu di kantor PLN. Dalam pertemuan itu, Eni memperkenalkan Kotjo kepada Sofyan. Eni bilang Kotjo adalah pengusaha yang siap menggarap proyek PLTU Riau-1. Menjawab itu, Sofyan meminta agar penawaran proyek diserahkan kepada Supangkat Iwan Santoso.
Pada Juli 2017, Eni, Kotjo dan Sofyan kembali bertemu di kantor PLN. Iwan Santoso juga hadir. Atas perintah Sofyan, Supangkat menjelaskan soal mekanisme pembangunan Independent Power Producer berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Masih pada 2017, Eni, Kotjo dan Sofyan Basir kembali bertemu di BRI Lounge. Dalam pertemuan itu, Sofyan mengatakan Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU Riau-1 dengan skeman penunjukan langsung. Tetapi, anak perusahaan PLN yang nantinya akan masuk dalam konsorsium harus memiliki saham minimal 51 persen.
<!--more-->
Pertemuan kelima antara Sofyan, Eni dan Kotjo berlangsung pada 14 September 2017 di Restoran Arkadia, Plaza Senayan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Eni meminta bantuan Sofyan supaya Kotjo bisa mendapatkan proyek PLTU Riau-1. “Lalu Sofyan Basir memerintahkan Iwan Santoso mengawasi proses kontrak proyek PLTU Riau-1,” kata hakim.
Pada 6 November 2017, Sofyan, Eni, Kotjo dan Supangkat kembali bertemu di Hotel Fairmont, Jakarta. Kala itu, Kotjo menyampaikan keberatan atas masa pengendalian PLTU Riau-1 oleh perusahaan yang ia wakili. Kotjo meminta masa pengendalian selama 20 tahun, namun dalam kontrak awal dengan PLN hanya disebut 15 tahun.
Pertemuan antara Eni, Kotjo, Supangkat dan Sofyan kembali berlangsung pada 31 Mei 2019. Kali ini, rumah Sofyan dijadikan tempat pertemuan. Dalam pertemuan itu, keempat orang itu masih membahas soal masa pengendalian PLTU Riau-1. Pertemuan di tempat yang sama juga berlangsung pada 6 Juni 2018 di rumah Sofyan. Hanya saja dalam pertemuan itu, mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga ikut hadir.
Sementara, pertemuan terakhir pada 3 Juli 2019 hanya dihadiri oleh Eni dan Sofyan. Pertemuan itu terjadi di restoran House of Dining Yuen, Hotel Fairmont, Jakarta. Di sana, Eni mengatakan kepada Sofyan agar kontrak kerja sama terkait PLTU Riau-1 harus jelas.
Pertemuan antara Eni dan Sofyan itu, terjadi sepuluh hari sebelum Eni dan Kotjo dtangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada 13 Juli 2018. Kasus itu, juga menyeret Idrus menjadi tersangka. Sofyan adalah tersangka keempat yang telah ditetapkan dalam kasus PLTU Riau-1.
Baca: Rekam Jejak Karier Sofyan Basir, Dari Bankir ke Bos PLN
Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan belum mengetahui dua alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka. Namun, dia mengatakan rangkaian pertemuan tersebut merupakan hal yang biasa dalam bisnis. “Soal pemberian saya tidak melihat itu dalam persidangan,” kata dia.