Sembilan Pertemuan Bikin Sofyan Basir Terjerat Kasus PLTU Riau-1

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Rabu, 24 April 2019 08:46 WIB

Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2019. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Iwan Supangkat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK menyangka Sofyan menerima janji hadiah terkait proyek tersebut.

Baca: Sofyan Basir jadi Tersangka, Proyek Listrik PLN Tetap Berjalan

Selain disangka menerima komitmen hadiah, hal yang membuat Sofyan menjadi tersangka adalah sejumlah pertemuan yang dia lakukan bersama dengan pelaku lain untuk membahas proyek tersebut. Di antaranya pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.

“Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan perusahaan Johannes Kotjo,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Selasa, 23 April 2019.

Pertemuan-pertemuan yang dimaksud sempat disinggung dalam putusan untuk Eni Saragih yang dibacakan pada 1 Maret 2019. Dalam perkara ini, Eni telah divonis 6 tahun penjara karena menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Kotjo. Kotjo memberikan uang kepada Eni, karena telah membantunya memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir.

Advertising
Advertising

Pertama, Eni memfasilitasi pertemuan antara Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso dengan Ketua DPR Setya Novanto pada 2016. Dalam pertemuan yang dihelat di rumah Setya itu, tuan rumah meminta proyek PLTGU III Jawa kepada Sofyan. Namun, Sofyan mengatakan proyek itu sudah ada kandidat, lalu menawarkan proyek PLTU Riau yang belum memiliki kandidat.

Setelah itu, pada awal 2017, Sofyan dan Eni kembali bertemu di kantor PLN. Dalam pertemuan itu, Eni memperkenalkan Kotjo kepada Sofyan. Eni bilang Kotjo adalah pengusaha yang siap menggarap proyek PLTU Riau-1. Menjawab itu, Sofyan meminta agar penawaran proyek diserahkan kepada Supangkat Iwan Santoso.

Pada Juli 2017, Eni, Kotjo dan Sofyan kembali bertemu di kantor PLN. Iwan Santoso juga hadir. Atas perintah Sofyan, Supangkat menjelaskan soal mekanisme pembangunan Independent Power Producer berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Masih pada 2017, Eni, Kotjo dan Sofyan Basir kembali bertemu di BRI Lounge. Dalam pertemuan itu, Sofyan mengatakan Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU Riau-1 dengan skeman penunjukan langsung. Tetapi, anak perusahaan PLN yang nantinya akan masuk dalam konsorsium harus memiliki saham minimal 51 persen.

<!--more-->

Pertemuan kelima antara Sofyan, Eni dan Kotjo berlangsung pada 14 September 2017 di Restoran Arkadia, Plaza Senayan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Eni meminta bantuan Sofyan supaya Kotjo bisa mendapatkan proyek PLTU Riau-1. “Lalu Sofyan Basir memerintahkan Iwan Santoso mengawasi proses kontrak proyek PLTU Riau-1,” kata hakim.

Pada 6 November 2017, Sofyan, Eni, Kotjo dan Supangkat kembali bertemu di Hotel Fairmont, Jakarta. Kala itu, Kotjo menyampaikan keberatan atas masa pengendalian PLTU Riau-1 oleh perusahaan yang ia wakili. Kotjo meminta masa pengendalian selama 20 tahun, namun dalam kontrak awal dengan PLN hanya disebut 15 tahun.

Pertemuan antara Eni, Kotjo, Supangkat dan Sofyan kembali berlangsung pada 31 Mei 2019. Kali ini, rumah Sofyan dijadikan tempat pertemuan. Dalam pertemuan itu, keempat orang itu masih membahas soal masa pengendalian PLTU Riau-1. Pertemuan di tempat yang sama juga berlangsung pada 6 Juni 2018 di rumah Sofyan. Hanya saja dalam pertemuan itu, mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga ikut hadir.

Sementara, pertemuan terakhir pada 3 Juli 2019 hanya dihadiri oleh Eni dan Sofyan. Pertemuan itu terjadi di restoran House of Dining Yuen, Hotel Fairmont, Jakarta. Di sana, Eni mengatakan kepada Sofyan agar kontrak kerja sama terkait PLTU Riau-1 harus jelas.

Pertemuan antara Eni dan Sofyan itu, terjadi sepuluh hari sebelum Eni dan Kotjo dtangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada 13 Juli 2018. Kasus itu, juga menyeret Idrus menjadi tersangka. Sofyan adalah tersangka keempat yang telah ditetapkan dalam kasus PLTU Riau-1.

Baca: Rekam Jejak Karier Sofyan Basir, Dari Bankir ke Bos PLN

Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan belum mengetahui dua alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka. Namun, dia mengatakan rangkaian pertemuan tersebut merupakan hal yang biasa dalam bisnis. “Soal pemberian saya tidak melihat itu dalam persidangan,” kata dia.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

5 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

17 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

18 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya