Mahfud MD Ingatkan Tiga Ancaman Hukum bagi Pengedar Hoaks

Reporter

Antara

Jumat, 12 April 2019 15:01 WIB

Mahfud MD saat memberi materi diskusi di acara Indonesia Diaspora Network United di Melbroune, Australia, Rabu, 28 November 2018. Foto:Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengingatkan untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks. Ia menyebutkan penyebar hoaks bisa diancam dengan tiga peraturan perundang-undangan.

Baca: 10 Hoaks Politik yang Paling Kondang di Media Sosial

"Saudara, saya ingatkan, jangan bikin hoaks. Ada tiga fakta hukum yang bisa menggiring orang masuk penjara," kata Mahfud di depan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokog agama di Kalimantan Barat, dalam kegiatan apel kebangsaan dan deklarasi pemilu damai 2019 di rumah Radakng Pontianak, Jumat, 12 April 2019.

Mahfud mengatakan, ada tiga fakta hukum yang bisa menggiring seseorang masuk penjara karena membuat hoaks, menyebarkan hoaks, membuat, menstransmisi dan kemudian membagikan. Perbuatan itu semua merupakan pelanggaran hukum.

Pertama adalah KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). "Kalau saudara membuat hoaks menyangkut pejabat publik, menyangkut harkat martabat orang, memfitnah orang dengan sesuatu yang tidak ada, itu ada ancaman di dalam KUHP," ujar Mahfud.

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com

Misalnya, dia mencontohkan, karena fitnah, mencerca pejabat publik. Hukumannya dua tahun ke bawah. Tetapi mesti diingat, kalau sudah melalui "smartphone", maka akan berhadapan dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Advertising
Advertising

Untuk ancaman UU ITE, hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Apa ada orang yang dihukum karena memfitnah pejabat publik? Ada. Saya contohkan Zaenal Ma'arif, Eggy Sujana itu menghina Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), dilaporkan ke polisi dan masuk penjara," kata Mahfud.

Kalau yang sekarang, sudah dialami Buni Yani, Prita Mulia Sari dan masih banyak lagi. Karena itu, dia melanjutkan, jangan mengira yang dihukum tidak ada. "Dan yang dihukum sekarang itu, Ahmad Dhani," ucapnya.

Kemudian, dia menambahkan, juga ada UU Nomor 1 Tahun 1946. Isinya, siapa yang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kekisruhan, kontroversi, keributan di tengah masyarakat, ancamannya 10 tahun. "Siapa orang yang dihukum itu? Ada. Ratna Sarumpaet," kata Mahfud.

Baca: Ungkit Soal Hoaks, Jokowi: Sabar Boleh, tapi Ada Batasnya

Ia sengaja menyampaikan contoh-contoh orang yang sudah dihukum karena menyebarkan berita bohong agar peserta yang hadir dalam acara tersebut tidak bermain-main dengan berita bohong.

ANTARA

Berita terkait

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

11 jam lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

20 jam lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

1 hari lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

5 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

6 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

7 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

7 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

7 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

11 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

11 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya