KPAI Jelaskan Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di Pontianak
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 10 April 2019 09:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan terkait kasus penganiayaan terhadap AU, 14 tahun yang dilakukan 12 siswa SMA di Pontianak, Kalimantan Barat. Akibat peristiwa itu, AU hingga saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Pontianak.
Baca: Penganiayaan Siswi SMP, Petisi #JusticeForAudrey Tembus 1,8 Juta
Untuk penangannya, KPAI berkoordinasi dengan KPPAD (Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah) Kalimantan Barat. "KPPAD Kalbar yang mendapatkan pengaduan langsung dari ibu korban," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Rabu, 10 April 2019.
Retno menjelaskan kronologi penanganan kasus AU ini. KPPAD Kalbar, pada Jumat, 5 April sekitar Pukul 13.00, menerima pengaduan atas kasus pengeroyokan siswi SMP yang disampaikan ibu korban dengan nomor pengaduan Nomor 024/KPPAD/Pgdn/IV/2019. "Setelah menyampaikan pengaduan, dilakukan trauma healing terhadap korban yang dilakukan di kantor KPPAD Kalbar," tuturnya.
Setelah itu, Komisioner KPPAD Kalbar mendampingi mediasi antara ibu korban dan pelaku yang disampingi keluarga masing-masing di Kepolisian Sektor Pontianak Selatan. "Hasilnya, tidak ada kesepakatan untuk berdamai."
Baca: Soal #JusticeForAudrey, KPPAD Minta Pemberitaan Media Tak Vulgar
Selanjutnya, KPPAD Kalbar berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Selatan pada Senin, 8 April 2019. Hasilnya, kata Retno, berkas kasus itu dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Pontianak. "Setelah dari Polsek Pontianak Selatan selanjutnya langsung berkoordinasi dan menindaklanjuti serah-terima berkas di Polresta Kota Pontianak," katanya.
Langkah berikutnya, KPPAD Kalbar berkoordinasi dengan sekolah pelaku. Berdasarkan keterangan pihak sekolah, pelaku merupakan siswi yang tidak pernah bermasalah dan aktif mengikuti kegiatan di sekolah. Dinas Pendidikan Kalimantan Barat lantas memanggil pihak sekolah dari pelaku terkait kasus tersebut.
Setelah melakukan koordinasi itu, KPPAD menggelar temu media untuk menyampaikan langkah-langkah yang sudah ditempuh KPPAD.
Selasa, 9 April 2019, Komisioner KPPAD Kalbar menjenguk korban di rumah sakit untuk mengecek kondisinya.
Tak hanya fokus pada penanganan korban dan pelaku, KPPAD juga mengambil langkah terkait viral kasus ini dan adanya statement yang menyatakan bahwa KPPAD mengarahkan penyelesaian secara damai. "Hari ini KPPAD Kalimantan Barat secara resmi melaporkan akun bernama Ziana Fazura kepada Polda Kalimantan Barat," kata Ratna.
Terkait dengan perkembangan kasus ini, KPPAD juga telah menyampaikan ke media. KPPAD menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban dan pelaku dilakukan karena kedua pihak masih anak.
Baca: KPAI Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Siswi SMP
"Untuk penanganan kasus pidananya menjadi kewenangan sepenuhnya pihak kepolisian. KPAI dan KPPAD Kalimantan Barat menghormati dan mendukung polisi bekerja menangani kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.