Kabur dari Aceh, Buronan Ini Ditangkap di Jakarta
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 9 April 2019 00:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap buronan terpidana perkara penipuan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Aceh, bernama Zulkarnain bin Yusuf. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari Program Tangkap Buron (Tabur) yang digelar oleh lembaganya.
Lewat program ini, masing-masing Kejati ditargetkan menangkap minimal 1 buronan setiap bulannya. Zulkarnain pun menjadi buronan ke-47 yang ditangkap oleh Kejaksaan di tahun 2019 ini. Zulkarnain ditangkap di Warung Mie Aceh, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. pada pukul 11.20 WIB, Senin, 8 April 2019.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Sebelumnya Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 130K/Pid/2012 tgl 26 Februari 2013, Zulkarnain telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana atau KUHP. Maka, Zulkarnain pun dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
Setelah penangkapan ini, Mukri mengatakan bahwa Zulkarnain bakal dititipkan rumah tahanan milik Kejari Jakarta Selatan. Barulah pada Selasa pagi, 9 April 2019, Tim Intelijen Kejati Aceh akan membawa Zulkarnain, kembali ke Aceh.
Zukarnain memang bukanlah buron pertama yang ditangkap oleh Tim Intelijen Kejati Aceh. Sebelumnya pada Kamis, 4 April 2019, tim ini juga mengumumkan penangkapan yang mereka lakukan terhadap terpidana kasus pelanggaran terhadap penggunaan ijazah maupun gelar palsu yaitu Amirullah bin Alm. Cut Amat. Amirullah ditangkap di Desa Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, pada hari yang sama.
Baca juga: Kejagung Tangkap 180 Buronan Sepanjang Januari-November 2018
Lewat laman resminya, www.kejati-aceh.go.id, Amirullah merupakan buronan yang melanggar Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini berbunyi, “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Adapun Amirullah telah diputuskan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107/k/pid/206 tanggal 7 Juni 2016. Dalam perkara ini, Amirullah pun dijatuhi hukuman lebih rendah yaitu 6 bukan kurungan dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.