Kabur dari Aceh, Buronan Ini Ditangkap di Jakarta

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 9 April 2019 00:22 WIB

Ilustrasi buronan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap buronan terpidana perkara penipuan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Aceh, bernama Zulkarnain bin Yusuf. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari Program Tangkap Buron (Tabur) yang digelar oleh lembaganya.

Lewat program ini, masing-masing Kejati ditargetkan menangkap minimal 1 buronan setiap bulannya. Zulkarnain pun menjadi buronan ke-47 yang ditangkap oleh Kejaksaan di tahun 2019 ini. Zulkarnain ditangkap di Warung Mie Aceh, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. pada pukul 11.20 WIB, Senin, 8 April 2019.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta, Senin, 8 April 2019.

Sebelumnya Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 130K/Pid/2012 tgl 26 Februari 2013, Zulkarnain telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana atau KUHP. Maka, Zulkarnain pun dijatuhi hukuman penjara satu tahun.

Setelah penangkapan ini, Mukri mengatakan bahwa Zulkarnain bakal dititipkan rumah tahanan milik Kejari Jakarta Selatan. Barulah pada Selasa pagi, 9 April 2019, Tim Intelijen Kejati Aceh akan membawa Zulkarnain, kembali ke Aceh.

Advertising
Advertising

Zukarnain memang bukanlah buron pertama yang ditangkap oleh Tim Intelijen Kejati Aceh. Sebelumnya pada Kamis, 4 April 2019, tim ini juga mengumumkan penangkapan yang mereka lakukan terhadap terpidana kasus pelanggaran terhadap penggunaan ijazah maupun gelar palsu yaitu Amirullah bin Alm. Cut Amat. Amirullah ditangkap di Desa Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, pada hari yang sama.

Baca juga: Kejagung Tangkap 180 Buronan Sepanjang Januari-November 2018

Lewat laman resminya, www.kejati-aceh.go.id, Amirullah merupakan buronan yang melanggar Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini berbunyi, “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Adapun Amirullah telah diputuskan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107/k/pid/206 tanggal 7 Juni 2016. Dalam perkara ini, Amirullah pun dijatuhi hukuman lebih rendah yaitu 6 bukan kurungan dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

4 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

5 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

8 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

16 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

18 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

21 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

22 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

27 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya