TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPR Akbar Tandjung mengaku kecewa atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang tetap memvonisnya tiga tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bulog Rp 40 miliar. "Saya tak bersalah, mestinya saya bebas," katanya di gedung MPR/DPR Jakarta, Jumat (17/1). Karena itu, Akbar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis itu. "Saya akan terus melakukan upaya hukum," katanya. Tapi ia mengaku tak kecewa terhadap pengacaranya yang gagal meyakinkan hakim bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi dana Bulog itu. "Mereka sudah kerja maksimal. Semua argumen sudah dilakukan," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu, seperti biasa, tanpa intonasi. Setengah jam sebelum hakim membacakan vonis, beberapa fungsionaris Partai Golkar tampak berkumpuil di lantai III gedung DPR/MPR. Namun, wartawan gagal mengendus materi apa yang dibicarakan karena pertemuan berlangsung tertutup. Beberapa yang hadir antara lain Syamsul Muarif, Datuk Labuhan, Baharuddin Aritonang, Iris Indra Murti, Rambe Kamarulzaman, Marzuki Ahmad, Sarfi Hutahuruk, Antoni Z. Abidin, dan Hadrianto Tohari. Menurut Akbar, Partai Golkar telah sepenuhnya menyerahkan kasusnya itu pada proses hukum. Dalam rapat-rapat Partai Golkar sebelumnya, kata Akbar, telah disepakati apapun putusan hakim akan sepenuhnya diserahkan pada pengadilan. Akbar menambahkan, hingga kini dirinya belum melihat ada unsur politis di balik vonis itu. (Andi Dewanto-Tempo News Room)