KPK Tetapkan Direktur PT Krakatau Steel Tersangka Suap

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Sabtu, 23 Maret 2019 20:06 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) bersama Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum (Kemenkum) dan HAM Sri Puguh Budi Utami (kiri) dan Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto saat memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. KPK menyerahkan sejumlah rekomendasi yang berasal dari hasil kajian terkait pengelolaan lapas seperti kondisi lapas yang over kapasitas. Terdapat 260 ribu narapidana koruptor yang ditempatkan dalam lapas yang seharusnya hanya berkapasitas 126 ribu orang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa antara PT Krakatau Steel (Persero) dengan pihak swasta.

Baca: Soal OTT Direktur Krakatau Steel, Dirut Tunggu Pengumuman KPK

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikan status penangangan perkara ini ke tingkat penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2019.

Selain Wisnu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Alexander Muskitta dari pihak swasta. Wisnu dan Alexander menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka Kenneth Sutardja dari pihak swasta, serta Kurniawan Eddy menjadi tersangka pemberi suap. Hanya saja, kata Saut, Kurniawan Eddy masih dalam pencarian atau buron.

Saut menjelaskan, kasus ini bermula ketika Wisnu Kuncoro merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Dalam proses perencanaan tersebut, Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.

Advertising
Advertising

Kemudian, Alexander menyepakati commitment fee atau panjer dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Kotjo senilai 10 persen dari nilai kontrak.

"Saudara AMU (Alexander) diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro, selanjutnya dia meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja selaku unsur swasta dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy dari Group Kotjo," ucap Saut.

Baca: Beberapa Direksi Ada di Cilegon Saat OTT Direktur Krakatau Steel

Lalu, pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek senilai Rp50 juta dari Kurniawan Eddy yang kemudian ia setorkan ke rekeningnya. Alexander juga menerima US$4 ribu dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja.

Selang dua hari kemudian, 22 Maret 2019, uang sebesar Rp20 juta diserahkan Alexander kepada Wisnu Kuncoro di sebuah kedai kopi di daerah Bintaro, Jakarta Selatan.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

15 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya