Sakit karena Tak Bisa Tidur, Romahurmuziy Batal Diperiksa KPK

Reporter

Andita Rahma

Kamis, 21 Maret 2019 18:24 WIB

Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2019. Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap yang juga bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuziy alias Romy, Kamis, 21 Maret 2019. Romy batal diperiksa karena mengaku sakit saat akan dibawa ke ruang penyidik.

Penyidik pun sempat mendatangkan dokter untuk memeriksa kondisi Romy. "Sudah diperiksa, beberapa indikator kesehatan masih dalam angka yang wajar," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2019.

Baca: KPK Agendakan Pemeriksaan Romahurmuziy Hari Ini

Namun, kata Febri, Romy mengeluhkan bahwa ia sulit tidur dalam beberapa hari ini. Ia pun telah diberikan pengobatan yang sesuai dengan keluhannya tersebut. "Semoga besok pagi kondisi yang bersangkutan sudah lebih membaik, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan," ucap dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romy sebagai tersangka penerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Romahurmuziy diduga menerima uang Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan. Rinciannya adalah Haris Hasanudin menyerahkan uang Rp250 juta dan Muhammad Muafaq memberikan uang Rp50 juta agar keduanya bisa mendapat jabatan sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

Simak: Isi Lengkap Surat Terbuka Ketua Umum PPP Romahurmuziy

KPK pun telah menggeledah tiga ruangan di Kementerian Agama, yakni ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Ahmadi.

Dari ruangan Menteri Agama KPK menyita uang di laci meja kerja. Jumlah uang yang disita mencapai Rp 180 juta dan USD 30 ribu. KPK berencana memeriksa Lukman menjadi saksi dalam kasus ini, salah satunya untuk mengklarifikasi asal duit tersebut. KPK juga telah menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP dan rumah Romahurmuziy di Jakarta, serta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Dari sejumlah tempat itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

6 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

1 hari lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya