Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2019. Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap yang juga bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuziy alias Romy, Kamis, 21 Maret 2019. Romy batal diperiksa karena mengaku sakit saat akan dibawa ke ruang penyidik.
Penyidik pun sempat mendatangkan dokter untuk memeriksa kondisi Romy. "Sudah diperiksa, beberapa indikator kesehatan masih dalam angka yang wajar," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2019.
Namun, kata Febri, Romy mengeluhkan bahwa ia sulit tidur dalam beberapa hari ini. Ia pun telah diberikan pengobatan yang sesuai dengan keluhannya tersebut. "Semoga besok pagi kondisi yang bersangkutan sudah lebih membaik, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan," ucap dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romy sebagai tersangka penerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Romahurmuziy diduga menerima uang Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan. Rinciannya adalah Haris Hasanudin menyerahkan uang Rp250 juta dan Muhammad Muafaq memberikan uang Rp50 juta agar keduanya bisa mendapat jabatan sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
KPK pun telah menggeledah tiga ruangan di Kementerian Agama, yakni ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Ahmadi.
Dari ruangan Menteri Agama KPK menyita uang di laci meja kerja. Jumlah uang yang disita mencapai Rp 180 juta dan USD 30 ribu. KPK berencana memeriksa Lukman menjadi saksi dalam kasus ini, salah satunya untuk mengklarifikasi asal duit tersebut. KPK juga telah menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP dan rumah Romahurmuziy di Jakarta, serta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Dari sejumlah tempat itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.