TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan perdana terhadap tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, hari ini, Kamis, 21/3. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Berita terkait: KPK Sita Laptop dari Rumah Romahurmuziy
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka untuk dirinya sendiri," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 21 Maret 2019.
Selain Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Romahurmuziy diduga menerima uang Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan. Rinciannya adalah Haris Hasanudin menyerahkan uang Rp250 juta dan Muhammad Muafaq memberikan uang Rp50 juta agar keduanya bisa mendapat jabatan sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
KPK pun telah menggeledah tiga ruangan di Kementerian Agama, yakni ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian milik Ahmadi.
Dari ruangan Menteri Agama Lukman Hakim, KPK menyita uang dari laci meja kerja Lukman. Jumlah uang yang disita mencapai Rp 180 juta dan USD 30 ribu. KPK berencana memeriksa Lukman menjadi saksi dalam kasus ini, salah satunya untuk mengklarifikasi asal duit tersebut.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor DPP PPP dan rumah Romahurmuziy di Jakarta, serta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Dari sejumlah tempat itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.