Kronologi Penangkapan Caleg PKS Tersangka Pencabulan Anak

Reporter

Antara

Senin, 18 Maret 2019 14:10 WIB

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com

TEMPO.CO, JSimpang Empat, Sumbar - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya berhasil menangkap calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera, AH yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. AH ditnagkap di Pauh, Kota Padang, Minggu, 17/3.

"Tersangka kita tangkap ketika sedang menunggu mobil di tepi jalan dekat Pauh. Sebelumnya tersangka datang dari Jakarta menggunakan jalur darat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema di Simpang Empat, Minggu malam.

Ia mengatakan AH sebelumnya melarikan diri Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak. Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.

Pada hari Sabtu, 16/3, kata petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Pasaman Barat berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat. “Namun, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat menggunakan bus ALS," kata Afrides.

Sesampai di Kota Solok, AH turun dari ALS dan menggunakan mobil trevel menuju Kota Padang dan turun di Pauh Padang. "Diduga tersangka ingin mengelabui petugas dengan ganti mobil dan pangkas rambut di Pauh Padang. Setelah pangkas rambut tersangka menunggu mobil angkutan kota namun langsung kami tangkap."

Dia menyebutkan setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses lebih jauh.

Polres Pasaman Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak sendiri pada Kamis, 14/3. AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.

Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Pasaman Barat, Fajri Yustian menghormati proses hukum yang berjalan terkait dugaan calon legislatif dari PKS yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.

Sebelumnya, AH dilaporkan istri dan anaknya karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri. Dalam pengakuan korban, terlapor AH sudah menodai dirinya sejak usia 10 tahun hingga berusia 17 tahun.

Selama tujuh tahun itu korban diduga dibujuk dan diancam agar tidak membuka suara tentang perbuatan bejat sang ayah itu.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Prabowo Sindir Nelayan Caleg PKS, Timnas AMIN: Ada Yang Salah Nelayan Jadi Caleg?

9 Februari 2024

Prabowo Sindir Nelayan Caleg PKS, Timnas AMIN: Ada Yang Salah Nelayan Jadi Caleg?

Jubir Timnas AMIN Muhammad Ramli Rahim menanggapi sindiran Prabowo terhadap seorang Caleg bernama Sappe yang mengaku sebagai nelayan di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Menurut Ramli, Prabowo telah mengolok-olok rakyat kecil. Tidak ada yang salah dengan nelayan menjadi Caleg.

Baca Selengkapnya

PKS Depok Daftarkan Bacaleg 8 Mei, Imam: Sesuai Nomor Urut, Pakai Baju Adat Betawi

6 Mei 2023

PKS Depok Daftarkan Bacaleg 8 Mei, Imam: Sesuai Nomor Urut, Pakai Baju Adat Betawi

DPD PKS Depok akan mendaftarkan bakal calon legeslatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 pada 8 Mei 2023 pukul 8.00 WIB.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Rekrutmen Bakal Calon Anggota Dewan untuk Pemilu 2024

17 Desember 2021

PKS Buka Rekrutmen Bakal Calon Anggota Dewan untuk Pemilu 2024

Rekrutmen terbuka bertujuan untuk mengajak tokoh masyarakat dari berbagai kalangan untuk aktif di parlemen melalui PKS.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Siap Buru Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anak Kandung

14 Maret 2019

Polda Metro Siap Buru Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anak Kandung

Polda Metro Jaya siap melacak keberadaan AH, caleg PKS Pasaman Barat yang dilaporkan atas dugaan pencabulan anak kandung.

Baca Selengkapnya

Caleg PKS Diduga Perkosa Anaknya dengan Ancaman Kekerasan

14 Maret 2019

Caleg PKS Diduga Perkosa Anaknya dengan Ancaman Kekerasan

Kepolisian menetapkan AH, 44, Caleg PKS asal Kabupaten Pasaman, sebagai tersangka pemerkosa anak di bawah umur

Baca Selengkapnya