Wapres JK Ingatkan Kampanye di Masjid Langgar Undang-undang
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 10 Maret 2019 06:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengingatkan larangan untuk berkampanye politik praktis di dalam masjid. Ia menegaskan jika dilanggar, pelaku bisa mendapatkan sanksi.
Baca: Menristekdikti Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Pegawai di LIPI
"Karena ini undang-undang, sanksinya tentu juga diatur di sana. Dapat dilaporkan ke Bawaslu jika memang ada yang berkampanye di masjid," kata JK setelah bertemu dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta, di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 9 Maret 2019.
JK mengatakan yang dilarang dilakukan adalah praktek mengkampanyekan seseorang atau sekelompok dalam masjid. Meski hanya mengundang DMI DKI Jakarta, namun JK menegaskan hal ini tak hanya berlaku di satu daerah saja. "Ini berlaku seluruh Indonesia," kata dia.
Adapun pembahasan terkait ekonomi ataupun hak masyarakat dalam berpolitik tidak dilarang dilakukan di dalam masjid. Ia mencontohkan masjid bisa digunakan untuk mengajak masyarakat menggunakan hak politiknya di tanggal 17 April 2019 nanti.
Selain membahas netralitas masjid dari praktek kampanye, dalam perbincangan itu JK juga mendiskusikan masukan tentang rencana program memakmurkan masjid dan jamaah. Hal ini seiring dengan semangat yang kerap ia suarakan, yakni masjid memakmurkan jamaah dan jamaah memakmurkan masjid.
Simak juga: Dari Mana Sumber Dana Kartu Prakerja Jokowi? Ini Kata TKN
Dalam pertemuan dengan JK itu, hadir pula Plt Sekjen DMI Arief Rosyid dan Ketua Umum Prima DMI Arafat, dan pengurusnya. Wakil Ketua Umum DMI pusat Syafruddin tak ikut hadir.