TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir menegaskan tak akan ada pemberhentian pegawai sepihak di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Hal ini diungkapkan Nasir usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK hari ini, 8 Maret 2019.
Baca: Peneliti LIPI Bergejolak, Menteri PANRB Bentuk Tim
Baca Juga:
Pertemuan antara Menristekdikti dan Wapres JK memang digelar untuk meluruskan permasalahan internal antarpegawai di LIPI. "Jangan khawatir, mereka (pegawai dan peneliti di LIPI) kan isunya pemberhentian pegawai. Kan tidak ada pemberhentian pegawai di LIPI," kata Nasir di kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Maret 2019.
Nasir mengatakan, yang terjadi saat ini di tubuh LIPI adalah reorganisasi. Reorganisasi ini, kata dia, sangat wajar dan kerap dilakukan di berbagai lembaga. Tujuannya untuk memajukan LIPI di masa depan.
"Masukan dari Pak Wapres, lakukan singkronisasi, antara target yang akan dicapai dengan struktur organisasi yang dilakukan di reorganisasi," kata Nasir.
Reorganisasi ini diatur dalam Peraturan LIPI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja LIPI. Kepala LIPI Laksana Tri Handoko meneken peraturan itu pada 7 Januari 2019. Beleid tersebut mengatur soal manajemen internal, sumber daya manusia, perekrutan diaspora secara masif hingga kerja sama dalam penelitian.
Sebelumnya, sejumlah peneliti senior di LIPI memprotes reorganisasi ini dan melaporkan hal ini ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka menilai kebijakan ini dilakukan tanpa visi dan tujuan yang jelas.
Baca: Tolak Beleid Baru, Profesor dan Pegawai Adukan Kepala LIPI ke DPR
Menanggapi hal ini, Nasir mengatakan, para pegawai di LIPI tak usah khawatir. Ia memastikan LIPI akan mensinkronkan struktur yang baru dengan target yang dicapa LIPI di masa depan. "Kalau itu tidak sesuai dengan target yang tercapai, kami akan lakukan perbaikan. Intinya kita akan berangkat dari target ini," katanya.
EGI ADYATAMA | ROSSENO AJI