Polri Jerat Robertus Robet dengan Pasal Penghinaan Institusi

Kamis, 7 Maret 2019 17:24 WIB

Aktivis dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet (kanan) berjalan meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghinaan terhadap institusi TNI di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Robertus Robet seusai menjalani pemeriksaan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akhirnya hanya menetapkan satu pasal dalam penetapan status tersangka aktivis Robertus Robet. Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Baca juga: Begini Jawaban Moeldoko saat Ditanya Penangkapan Robertus Robet

"Konstruksi hukum untuk Pasal 207-nya terpenuhi," kata Dedi di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2019.

Sebelumnya, dalam surat perintah penangkapan yang tersebar tadi pagi, ada tiga pasal yang dikenakan terhadap Robet. Pasal pertama ialah Pasal 45A ayat (2) juncto 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikutnya ialah Pasal 14 ayat (2) juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 207 KUHP. Pasal kedua itu terkait dengan dugaan membuat keonaran.

Advertising
Advertising

Dedi mengatakan, polisi urung memberlakukan dua pasal lainnya itu kepada Robet. "Pasal utamanya 207 unsur paling kuat ya," kata dia.

Polisi juga tak mengenakan UU ITE lantaran bukan Robet yang menyebarkan dan memviralkan video refleksinya. Dedi mengklaim, polisi tengah menelusuri siapa yang memotong dan memviralkan video itu.

"Belum, nanti akan didalami lagi," ujarnya.

Dedi mengatakan, dengan Pasal 207 KUHP itu Robet terancam dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan. Berdasarkan penelusuran Tempo, bunyi Pasal 207 KUHP itu ialah, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Tim kuasa hukum Robet dalam keterangan tertulisnya tadi pagi menyatakan, Pasal 207 ini merupakan pasal draconian laws yang kerap disalahgunakan untuk merepresi kebebasan berpendapat. Salah satu tim kuasa hukum, Yati Andriyani mengatakan Mahkamah Konstitusi pun telah mengeluarkan putusan terkait pasal itu.

Dalam Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 Mahkamah menyatakan, "dalam masyarakat demokratik yang modern maka delik penghinaan tidak boleh lagi digunakan untuk pemerintah (pusat dan daerah).

Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Rumah Robertus Robet Didatangi Tentara

Adapun bagian lain menyatakan, "Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan pasal 207 KUHPidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana, halnya dengan penghinaan
terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht)."

Sedangkan, Dedi mengatakan penangkapan Robet merupakan penangkapan model A. Artinya, tidak ada pihak lain yang melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta itu sebelumnya.

Robertus Robet ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat pada Rabu malam, 6 Maret 2019. Penangkapan itu terkait dengan refleksinya saat Aksi Kamisan pekan lalu, Kamis, 28 Februari yang menyoroti rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk Tentara Nasional Indonesia.

Berita terkait

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

6 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

4 hari lalu

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

5 hari lalu

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

Mengapa mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta mengkritisi uang kuliah tunggal atau UKT?

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

7 hari lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

7 hari lalu

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya Uang Kuliah Tuggal atau UKT Unri.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

8 hari lalu

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

9 hari lalu

Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

Khariq Anhar, Mahasiswa Universitas Riau atau UNRI dilaporkan Rektor Sri Indarti ke Polda Riau, dengan pasal UU ITE.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

10 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

10 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

11 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya