Suap Meikarta, Kenapa KPK Pikir-pikir Atas Vonis Billy Sindoro?

Reporter

Aminuddin

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 6 Maret 2019 05:38 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro, mengusap wajahnya saat mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Maret 2019. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara kepada Billy Sindoro 3 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung -Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) masih akan melakukan pikir-pikir terkait vonis terhadap terdakwa kasus suap proyek Meikarta Billy Sindoro, Hendry Jasmin P. Sitohang, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.

"Kalau dari putusan dari keempat terdakwa itu memang rata-rata kalau untuk Billy kita sudah hitung 2/3 ya. Tapi kami menyatakan pikir-pikir dulu, di internal kami perlu diskusi dulu terkait putusan semuanya," kata Jaksa KPK I Wayan Riana seusai sidang vonis keempat terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa, 5 Maret 2019.
Baca : Divonis Bersalah Suap Meikarta, Pengacara Billy Sindoro Banding

Direktur PT Lippo Grup Billy Sindoro divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara Hendry Jasmin divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Adapun kedua tersangka lainnya, Taryudi dan Fitra Djaja divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menurut Wayan uang suap yang mengalir dalam kasus proyek Meikarta itu sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000. "Uang suapnya sama persis seluruhnya. Pertimbangan kami apa yang kita buat di analisa juridis itu diambil seluruhnya," ucapnya.

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Billy Sindoro (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 30 Januari 2019. ANTARA F/Raisan Al Farisi/wsj.

Jaksa KPK sebelumnya memang menyinggung ihwal keterlibatan korporasi dalam kasus suap itu. Korporasi yang dimaksud jaksa KPK yakni sebagaimana dalam tuntutan yang diajukan jaksa bahwa uang suap yang digelontorkan kepada Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan pejabat Pemkab Bekasi bersumber dari PT Lippo Cikarang melalui PT Makhota Sentosa Utama (MSU).

"Tapi kami belum mendengar (dalam vonis) terkait dengan korporasi," katanya.
Simak pula :
Suap Meikarta: Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara

"Di juncto (Pasal) 55 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) kami mendengar melalui PT Lippo Cikarang melalui MSU ada terdengar seperti itu tapi kami membaca pertimbangan seluruhnya terkait juncto 55. Kami menguraikan terkait korporasi itu di juncto 55," ujarnya.

Usai majelis hakim membacakan amar putusan, kedua terdakwa yakni Billy Sindoro dan Hendry Jasmin pun sepakat untuk pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis yang dilayangkan majelis hakim. Sementara, kedua terdakwa lainnya memilih menerima vonis bersalah itu. "Atas putusan yang diberikan saya meminta waktu pikir-pikir," kata Billy dalam persidangan.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya