Ada Dua WNA di DPT Pemilu 2019 Kota Cirebon

Senin, 4 Maret 2019 19:06 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) pemilik KTP elektronik di Kota Cirebon tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.

Baca: Perludem: Isu WNA Punya E-KTP Harus Diluruskan agar Tak Digoreng

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M. Joharudin, menjelaskan jika mereka telah melakukan pengawasan terhadap 215 warga negara asing di Kota Cirebon yang memiliki KTP elektronik. Setelah pengecekan, mereka menemukan ada 2 WNA yang terdaftar di DPT. “Mereka masih berstatus sebagai WNA,” kata Johar, Senin, 04 Maret 2019.

Mereka adalah Yumiko Kashu, 59 tahun, dan tinggal di Kelurahan Kesambi, Kota Cirebon. Perempuan asal Jepang tersebut terdaftar di TPS 12 di kelurahan yang sama. Selanjutnya WNA atas nama Yap Soe Bok, 78 tahun. Laki-laki ini terdaftar di TPS 10, Kelurahan Pekalipan, Kota Cirebon.

Bawaslu Kota Cirebon, kata Johar, saat ini masih melakukan verifikasi faktual apakah mereka masih tinggal di rumahnya atau tidak. “Kami mencari tahu keberadaan mereka,” kata Johar.

Advertising
Advertising

Bahkan Johar juga mendapatkan informasi jika salah satu WNA tersebut, yaitu Yumiko, sebelumnya juga terdaftar di DPT saat pilkada lalu. Namun ia tidak datang. Menurut Johar, dari 215 WNA yang memiliki KTP elektronik tersebut sebagian besar dimiliki warga negara Korea Selatan, Cina, Jepang, dan beberapa negara lain.

Sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 198 disebutkan jika hak pilih atau orang yang memiliki hak pilih hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada pemilihan memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah.

“Artinya, kalau bukan WNI ya tidak boleh memilih," kata Johar. Karena itu, Johar menuturkan jika Bawaslu bakal merekomendasikan kepada KPU untuk membersihkan nama-nama tersebut dari DPT Kota Cirebon. “Kasus ini juga akan kami laporkan ke Bawaslu Jabar,” ujar Johar.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, menuturkan jika mereka belum mendapatkan informasi terkait adanya WNA yang memiliki KTP elektronik dan masuk dalam DPT. “Informasi yang kami dapatkan justru untuk Kota Cirebon ad 240 WNA dan seluruhnya tidak ber KTP elektronik,” kata Didi.

Simak juga: Soal WNA Masuk DPT Pemilu, Ini Klarifikasi Kemendagri

Namun atas temuan dari Bawaslu tersebut, Didi mengakui KPU akan mempelajarinya. Mereka juga akan melakukan sejumlah langkah sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu. Menyinggung DPT, menurut Didi tidak akan mengubahnya hanya saja memberikan catatan jika yang bersangkutan diberikan keterangan tidak memenuhi persyaratan.

Berita terkait

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

3 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

4 hari lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

4 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

13 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

13 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

14 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

18 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

21 hari lalu

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

29 hari lalu

Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

Berikut ini cara mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia. Ketahui beberapa syarat dan prosedurnya. SKCK juga berlaku hingga 6 bulan.

Baca Selengkapnya

7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Masa Percobaan

46 hari lalu

7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Masa Percobaan

Ketujuh PPLN Kuala Lumpur itu terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Baca Selengkapnya