Munas Ulama NU Bahas Hukum Sampah Plastik hingga RUU Permusikan
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Tulus Wijanarko
Rabu, 27 Februari 2019 07:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Banjar - Ratusan kiai dari Nahdlatul Ulama (NU) hari ini akan menggelar Musyawarah Nasional Alim Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kujangsari, Banjar, Jawa Barat. Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar NU (PBNU), Robikin Emhas, mengatakan di munas ulama NU ini akan membahas isu-isu keagamaan dan kebangsaan.
"Nahdlatul Ulama didirikan dengan dua mandat besar, yaitu peran dan tanggung jawab keagamaan (mas'uliyah diniyah) dan kebangsaan (mas'uliyah wathaniyah)," kata Robikin di Banjar, Jawa Barat, Selasa, 26 Februari 2019.
Robikin menjelaskan dalam Munas ini para kiai akan dibagi ke beberapa kelompok untuk berdiskusi memecahkan masalah (Bahtsul Masail). Dalam susunan acara terdapat 12 materi yang akan dibahas para kiai tersebut. NU mengklarifikasi 12 materi ke dalam tiga komisi Bahtsul Masail, yakni Waqiiyyah (isu-isu aktual), Maudluiyyah (Tematik) dan Qonuniyyah (Perundang-Undangan).
Masalah yang akan dibahas oleh kiai NU dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah adalah: Bahaya sampah plastik, perusahaan air minum dalam kemasan yang membuat sumur warga kering, masalah niaga perkapalan, bisnis money game, sel punca, legalitas syariat bagi peran pemerintah.
Adapun dalam Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, kiai NU akan membahas tentang tema negara, kewarganegaraan, dan hukum negara, konsep Islam Nusantara, dan politisasi Agama.
Sementara dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah, akan dibahas pandangan NU terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Monopoli dan Persaingan Usaha, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU Permusikan.
"NU bukan hanya terpanggil untuk mengurus masalah ubudiyah, fikrah diniyah, atau harakah Islamiyah, tapi juga masalah-masalah kebangsaan," ucap Robikin.
AHMAD FAIZ (Banjar)