Jokowi Hari Ini ke Cilacap Bagikan Bantuan PKH

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Senin, 25 Februari 2019 08:59 WIB

Presiden Joko Widodo berpidato saat Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 22 Februari 2019. Dalam kesempatan itu Presiden membagikan 3000 sertifikat tanah kepada warga. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membagikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 1.257 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin, 25 Februari 2019. "Presiden akan bertatap muka, berdialog dengan ibu-ibu penerima PKH dan BPNT. Beliau sangat menaruh perhatian kepada kedua program ini dan ingin melihat dari dekat secara langsung bagaimana pendapat ibu-ibu bansos ini," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, hari ini.

Baca juga: Pidato Kebangsaan, Jokowi Janjikan Dua Kartu Sakti Jika Terpilih

Ia menjelaskan Presiden Jokowi akan hadir di tengah-tengah ibu-ibu sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Gedung Patra Graha, Kabupaten Cilacap.

Peserta yang hadir pada acara tersebut 1.257 orang terdiri atas 500 ketua kelompok PKH perwakilan dari 16 kecamatan di Kabupaten Cilacap, 757 KPM PKH yang berasal dari tiga kecamatan, yaitu Cilacap Tengah, Cilacap Utara, Cilacap Selatan, dan 243 SDM PKH dan BPNT. "Presiden juga akan meninjau pameran produk usaha rumahan karya ibu-ibu dari Kelompok Usaha Bersama (Kube) PKH," katanya.
Nilai bantuan sosial untuk Provinsi Jawa Tengah Tahap I Tahun 2019 adalah Rp2 triliun terdiri atas PKH Rp1,7 triliun untuk 1.449.066 keluarga dan BPNT Rp284 triliun untuk 2.583.813 keluarga. Bantuan sosial untuk Kabupaten Cilacap Tahap I Tahun 2019 terdiri atas PKH Rp92 miliar untuk 77.745 keluarga dan BPNT Rp15 miliar untuk 141.758 keluarga.

PKH merupakan program prioritas pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Pada 2019 alokasi anggaran PKH ditingkatkan menjadi Rp34,4 triliun dari sebelumnya pada 2018 yang Rp19,2 trilliun. Pada 2019 skema bantuan PKH yang sebelumnya flat menjadi non-flat/bervariasi. Indeks bantuan sosial PKH Tahun 2019 disesuaikan dengan beban kebutuhan keluarga pada aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Jumlah bantuan yang diterima KPM bervariasi, tergantung komponen yang dimiliki dengan pembatasan maksimal untuk empat orang per keluarga.

Advertising
Advertising

Indeks bantuan sosial PKH Tahun 2019 secara rinci adalah Bantuan Tetap Setiap Keluarga/Tahun (diterima 1x pada Tahap I) yakni untuk PKH regular Rp550.000 dan untuk PKH Akses Rp1.000.000. Bantuan komponen setiap jiwa/tahun, maksimal empat orang setiap keluarga, untuk ibu hamil Rp2.400.000, anak usia dini (0-6 tahun) Rp2.400.000, anak SD/sederajat Rp900.000, anak SMP/sederajat Rp1.500.000, anak SMA/sederajat Rp2.000.000, lanjut usia 60 tahun ke atas Rp2.400.000, dan penyandang disabilitas berat Rp2.400.000.

Baca juga: Timses Jokowi Waspadai Adanya Penyusup di Acara Pidato Kebangsaan

Dalam pidato kebangsaan tadi malam, Jokowi juga menyinggung soal program keluarga harapan ini. Dalam pidatonya, Jokowi berencana memperkuat PKH dengan kartu sembako murah. "Nanti akan ada kartu seperti ini, untuk memperkuat PKH," ujar dia sambil mengacungkan sebuah kartu di tangannya.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

11 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

16 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

19 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

20 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

20 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya