Dewan Setujui Yurnalis Jabat Gubernur

Reporter

Editor

Senin, 11 Februari 2008 15:22 WIB

TEMPO Interaktif, Samarinda: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur menyetujui pengangkatan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Yurnalis Ngayoh menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur hingga akhir masa jabatannya pada 26 Juni 2008.Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kalimantan Timur pada Senin (11/2) ini. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Andi Harun dihadiri oleh Yurnalis Ngayoh dan 24 dari 45 orang anggota Dewan. Menurut Andi, pengangkatan ini didasari permintaan Menteri Dalam Negeri pada 31 Januari 2008 agar usulan pengangkatan Yurnalis melalui rapat paripurna. Selanjutnya pengesahan akan dimintakan kepada Presiden. firman chiqo

Berita terkait

Top 3 Tekno Berita Kemarin: Gubernur Perintahkan Ongkos PCR Turun, Covid-19 Iran

27 Oktober 2021

Top 3 Tekno Berita Kemarin: Gubernur Perintahkan Ongkos PCR Turun, Covid-19 Iran

Tarif PCR diminta kurang dari Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Di Serah Terima Kepala BPK DKI, Anies Baswedan Berterima Kasih

30 Agustus 2018

Di Serah Terima Kepala BPK DKI, Anies Baswedan Berterima Kasih

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada BPK DKI yang dianggapnya telah membimbing hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih opini WTP.

Baca Selengkapnya

Bos Surya Dumai Divonis 18 Bulan Penjara

3 Mei 2007

Bos Surya Dumai Divonis 18 Bulan Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Bos Surya Dumai, Marthias, dengan pidana 18 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Syaukani Minta Penangguhan Pemeriksaan

20 Februari 2007

Syaukani Minta Penangguhan Pemeriksaan

”Syaukani mengirim surat permohonan penangguhan pemeriksaannya sebagai tersangka,” kata Johan. Namun, kata dia, surat itu tidak mempengaruhi penyidikan KPK terhadap Syaukani.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Tersangka Lain Korupsi Pengadaan Lahan

12 Desember 2006

KPK Tahan Tersangka Lain Korupsi Pengadaan Lahan

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka atas nama Uuh Ali Yudin, Mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Kalimantan Timur terkait penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang merugikan negara Rp 386 miliar.

Baca Selengkapnya