Pimpinan KPK Sebut Gratifikasi Seks Harusnya Bisa Dijerat Pidana

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 31 Januari 2019 10:46 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan gratifikasi seks seharusnnya bisa dijerat dengan pidana. Terlebih bila dalam pemberian itu terdapat unsur menyalahgunakan wewenang, pemberian izin dan lain sebagainya.

Baca juga: Mahfud: Gratifikasi Seks Lebih Dahsyat daripada Uang

“Kalau di beberapa negara memang sudah masuk pemberian gratifikasi, saya pikir itu kan pemberian hadiah juga, yang membiayai orang lain,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.

Alex menuturkan dalam gratifikasi seks, pemberi mengeluarkan uang untuk membiayai layanan seks bagi penerima gratifikasi. Dia mengatakan nilai gratifikasi seks dapat diukur dari besaran biaya yang dikeluarkan oleh pemberi gratifikasi kepada penyedia jasa prostitusi. “Mestinya bisa dijerat sebagai gratifikasi, apalagi bila dalam pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima,” katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diatur bahwa gratifikasi didefinisikan bukan pemberian uang atau barang secara langsung. Dalam UU tersebut yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Baca: Gratifikasi Seks Menjadi Pelengkap Suap

Undang-Undang Tipikor menyebut gratifikasi tersebut bisa diterima baik di dalam maupun luar negeri, dan dilakukan dengan sarana elektronik maupun non-elektronik.

Advertising
Advertising

Dugaan pemberian gratifikasi seks pernah mencuat dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, misalnya kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Setyabudi Tejocahyono yang mencuat medio 2013 silam. Tejo diduga tak hanya menerima uang suap, tapi juga gratifikasi seks dari pengusaha Toto Hutagalung. Pemberian itu berkaitan dengan kasus korupsi dana bantuan sosial yang sedang diadili di pengadilan Tipikor Bandung. Dalam kasus itu, Setyabudi telah divonis 12 tahun penjara.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya