TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, mengatakan fenomena gratifikasi seks skalanya jauh lebih dahsyat daripada gratifikasi uang. Gratifikasi seks, kata dia, adalah suatu fakta dan sudah berlangsung sejak lama.
"Gratifikasi seks itu ada dan jumlahnya banyak. Saya banyak mendapat laporan soal itu," kata Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta, Ahad, 13 Januari 2013.
Dia mengatakan, gratifikasi seks umumnya diberi kepada orang yang kebal terhadap gratifikasi uang. "Banyak yang kebal terhadap uang, tapi tak kebal soal seks," katanya.
Praktik iming-iming seks seperti itu, menurutnya, sudah marak dilakukan sejak zaman Orde Baru. Khususnya ketika pejabat sedang ditugaskan jalan ke daerah-daerah. "Di sana yang ditawarkan ya seperti itu, seks," katanya.
Ia mengatakan pemerintah harus segera merumuskan aturan yang mengatur tentang gratifikasi seks. Ia memperkirakan perumusannya tak akan mudah. Soal gratifikasi seks sulit dicantumkan dalam aturan tindak pidana korupsi, sebab tak semua hubungan seks bisa ditakar dengan uang. "Aturan harus ada, kan belum ada di undang-undang," ujar Mahfud.
Wacana penyusunan aturan yang mengatur gratifikasi seks pertama kali disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi mengatakan aturan pelaporan gratifikasi seks masih sangat terbatas.
ANANDA BADUDU