Periksa Mendagri untuk Kasus Meikarta, KPK Dalami Dua Hal Ini

Sabtu, 26 Januari 2019 03:12 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) berjalan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019. Tjahjo juga memberikan penjelasan terkait pernyataan Neneng Hasanah Yasin. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Jumat, 25 Januari 2019. Tjahjo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta.

Dalam pemeriksaan Thahjo, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik mengkonfirmasikan dua hal. "Pertama, beberapa fakta yang muncul di persidangan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Apakah benar pernah ada komunikasi melalui telepon dengan salah satu dirjen pada saat rapat koordinasi," kata dia di kantornya, Jumat, 25 Januari 2019.

Baca: Menteri Tjahjo Benarkan Perintahkan Bupati Neneng Urus Meikarta

Dalam sidang dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, disebutkan bahwa dirinya sempat mendapatkan arahan dari Tjahjo mengenai perizinan proyek Meikarta. Arahan itu disampaikan Tjahjo lewat sambungan telepon milik Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Soemarsono. Menurut Neneng, lewat telepon itu, Tjahjo memintanya untuk membantu perizinan proyek Meikarta. Neneng tak menyebut lebih detail arahan dari Tjahjo.

Hal kedua yang dikonfirmasikan kepada Tjahjo, kata Febri, adalah perihal pembahasan bersama Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, ada beberapa rapat yang teridentifikasi membahas proyek Meikarta. "Kami tanya, dalam kapasitas apa Mendagri dan timnya hadir atau hal-hal lain," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: Simak Bagaimana Kasus Meikarta Ancam Krisis Sampah di Bekasi

Febri mengatakan penyidik perlu mengetahui bagaimana proses pembicaraan dan perizinan dari proyek Meikarta. KPK menduga sejak awal, tidak mungkin pembangunan proyek bisa sesuai rencana, yakni lebih dari 400 hektare dengan kondisi lahan dan segala pengaturan tata ruang yang ada. Sehingga KPK perlu mendalami rapat, koordinasi, atau pembicaraan saat itu.

Sementara itu, Tjahjo membenarkan soal adanya telepon tersebut. Dia mengatakan berbicara kepada Neneng seusai rapat.

Menurut Tjahjo, rapat kala itu telah menyimpulkan bahwa yang berhak memberikan izin proyek Meikarta adalah Bupati Bekasi dengan rekomendasi Gubernur Jawa Barat. Ia juga menganggap rapat telah menyelesaikan polemik perizinan Meikarta.

Karena itu, Tjahjo meminta Neneng untuk segera memproses perizinan Meikarta tersebut. "Kalau sudah beres semua, segera bisa diproses dengan baik sesuai aturan," kata dia kepada Neneng.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya