Baasyir Tolak Ikrar Setia ke NKRI, Pengacara: Merasa Tak Bersalah

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Elik Susanto

Selasa, 22 Januari 2019 01:50 WIB

Tim Pengacara Muslim atau TPM bersama Penasehat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat konfrensi pers terkait pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, di Jakarta Selatan Sabtu 19 Januari 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengacara Muslim atau TPM mengungkapkan alasan Abu Bakar Baasyir menolak bebas bersyarat. Menurut Achmad Michdan, salah satu kuasa hukum Baasyir, kliennya menolak bebas bersyarat karena tidak mengakui dirinya melakukan tindakan terorisme seperti yang dituduhkan.

Baca: Baasyir Bebas, PM Morrison Minta Indonesia Hormati Australia

Menurut Achmad, untuk bebas bersyarat Baasyir diwajibkan menandatangani surat sebagai sebuah perjanjian. Isinya antara lain mengakui bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi, serta menandatangani surat kesetiaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Pancasila.

Achmad mengatakan, poin pengakuan dirinya bersalah adalah yang paling ditentang oleh Baasyir. “Mana mungkin beliau mau menandatangani. Poin pertama saja harus mengakui kesalahan,” ujar Achmad di kantor pengacara Mahendradatta, Jakarta, Senin 21 Januari 2019.

Sebelumnya pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra menuturkan jika Baasyir sudah berhak mengajukan bebas bersyarat sejak Desember lalu, setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Namun, menurut Yusril, Baasyir tidak mengajukan bebas bersyarat karena ada sarat yang tidak mau ditandatangani.

Di antara yang ditolak Baasyir adalah harus menandatangani ikrar setia kepada Indonesia dan Pancasila serta mengakui perbuatannya. Sehingga diperlukan campur tangan presiden untuk membebaskannya. Setelah diajukkan oleh Yusril kepada Presiden Jokowi, disetujui dan mengesampingkan syarat dengan mengedepankan kemanusiaan.

Kuasa Hukum Baasyir, Mahendradatta, mengatakan tidak tahu soal landasan hukum yang mendasari pembebasan ini. Ia tidak mau menjawab apakah pembebasan itu tetap bersyarat atau bebas tanpa syarat alias bebas murni. “(Itu) katanya Yusril, tanpa syarat, unconditional release,” ucapnya di kantornya di Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.

Advertising
Advertising

Abu Bakar Baasyir telah menjadi terpidana terorisme sejak 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak terorisme.

FIKRI ARIGI

Berita terkait

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

52 hari lalu

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

Maarten Paes ingin segera belajar Bahasa Indonesia dan berjanji bakal berkontribusi untuk perkembangan sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

23 Februari 2024

Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

Presiden Jokowi kembali membagikan sepeda ke warga ketika berkunjung ke Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Ahmad Basarah Optimistis Ideologi Negara Terus Menyala

9 Februari 2024

Ahmad Basarah Optimistis Ideologi Negara Terus Menyala

Penerbitan buku tentang Pancasila oleh mahasiswa sangat menginspiras

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Kader FKPPI Jaga dan Bela Pancasila

25 Januari 2024

Bamsoet Ajak Kader FKPPI Jaga dan Bela Pancasila

Bambang Soesatyo apresiasi kader FLPPI yang berkomitmen menjaga dan membela pancasila.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kuatkan Nilai-Nilai Kebangsaan

25 Januari 2024

Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kuatkan Nilai-Nilai Kebangsaan

Dalam komunitas otomotif dapat ditemukan banyak aspek yang sangat relevan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Baca Selengkapnya

Lambang Pancasila 1 sampai 5 Beserta Maknanya

17 Januari 2024

Lambang Pancasila 1 sampai 5 Beserta Maknanya

Lambang Pancasila 1 sampai 5 memiliki makna mendalam yang mencerminkan Indonesia. Berikut ini makna lambang Pancasila yang wajib diketahui.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Tugas Saya Paling Pokok di Politik Menjaga Keutuhan Ideologi

14 Januari 2024

Mahfud Md: Tugas Saya Paling Pokok di Politik Menjaga Keutuhan Ideologi

Mahfud Md berharap masyarakat tidak jauh kepada pikiran yang ingin mengganti ideologi Indonesia itu.

Baca Selengkapnya

FSGI Bicara Pergantian Nama PPKn jadi Pendidikan Pancasila: Ada Dua Rekomendasi

1 Januari 2024

FSGI Bicara Pergantian Nama PPKn jadi Pendidikan Pancasila: Ada Dua Rekomendasi

Perubahan PPKn menjadi Pendidikan Pancasila dimulai pada Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

18 Desember 2023

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Ketahui makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berikut ini. Maknanya mendalam dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Beri Hadiah 2 Siswa SLB Negeri 7 Jakarta yang Bisa Sebutkan Pancasila

13 Desember 2023

Heru Budi Beri Hadiah 2 Siswa SLB Negeri 7 Jakarta yang Bisa Sebutkan Pancasila

Dua penyandang siswa disabilitas bacakan Pancasila di atas panggung lalu Heru Budi berikan hadiah

Baca Selengkapnya