Enam Fokus Prabowo di Pemberantasan Korupsi dan Penguatan KPK

Rabu, 16 Januari 2019 05:32 WIB

Bakal calon wakil presiden dalam pilpres 2019, Sandiaga Uno (tengah), didampingi anggota tim pemenangan Prabowo-Sandi, Sudirman Said (kanan) serta Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa, melakukan sesi foto di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pasangan ini memiliki komitmen kuat pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah dengan menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: PDIP: Pidato Prabowo Menihilkan Prestasi Indonesia

"Pak Prabowo sejak awal menolak revisi UU KPK apabila revisi itu punya kecenderungan untuk melakukan pelemahan terhadap KPK," kata Dahnil kepada Tempo, Selasa, 15 Januari 2019.

Dahnil mengatakan, Prabowo tetap ingin menempatkan KPK sebagai institusi hukum pemberantasan korupsi yang kuat. Dia mengklaim, calon presiden nomor urut 02 itu bahkan ingin memperkuat KPK.

Dahnil mengatakan ada beberapa cara memperkuat KPK yang digagas kubu Prabowo. Pertama, memperkuat KPK dari sisi fiskal. Dahnil mengatakan Prabowo akan memperbesar alokasi anggaran untuk KPK.

Advertising
Advertising

Kedua, ujarnya, Prabowo ingin memperbanyak jumlah penyidik independen di KPK. Menurut dia, banyak lembaga antikorupsi di dunia yang merekrut penyidik secara langsung, bukan mengambil dari institusi hukum lainnya.

"Harus rekrutmen penyidik yang independen, yang multidisiplin. Korupsi kan bukan hanya isu hukum, tapi terkait dengan finance crime, cyber crime, corruption and cyber, macam-macam," kata Dahnil.

Dalam fokus bidang hukum yang dimuat di visi misinya, Prabowo dan Sandiaga memiliki program aksi menguatkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ada enam turunan dari program aksi itu, yaitu sebagai berikut:

1. Memperkuat gerakan pemberantasan korupsi secara lebih sistematis dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman.
2. Menjamin untuk tidak mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam penegakan kasus-kasus korupsi.
3. Merevisi Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di mana Jaksa Agung dan Kapolri diinstruksikan untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dan detail lainnya yang justru berpotensi melindungi koruptor.
4. Memperkuat program edukasi antikorupsi bagi generasi muda, serta bekerja sama dengan swasta untuk menguatkan sinergi gerakan antikorupsi di sektor swasta dan publik.
5. Mengatur sistem pendanaan dan pembiayaan politik yang menjamin independensi, transparansi, mencegah korupsi, dan menjaga keberlangsungan demokrasi.
6. Mendorong peran serta elemen masyarakat untuk menjadikan korupsi sebagai gerakan kolektif dimulai dengan keteladanan pemimpin di semua lini.

Berita terkait

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

53 menit lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

1 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

4 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

5 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

6 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

6 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

7 jam lalu

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

Pesan Luhut ke Prabowo jangan bawa orang toxic ke pemerintahan

Baca Selengkapnya

AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

7 jam lalu

AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Demokrat AHY buka suara soal diskusi mengenai kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun ia tak merinci kapan diskusi itu dilakukan.

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

9 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

10 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya