KPK Berikan Arahan untuk Pegawai di Tim Gabungan Novel Baswedan

Sabtu, 12 Januari 2019 11:22 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Saut Situmorang menyambut kedatangan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat 27 Juli 2018. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam tim gabungan kasus Novel Baswedan. Tercatat, ada lima pegawai yang terdiri dari penyidik, penyelidik dan pengawas internal. Tim ini dibentuk oleh Markas Besar Polri.

Baca: Mereka yang Mengkritik Tim Kasus Novel Baswedan Bentukan Polisi

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kelima orang tersebut ditunjuk langsung oleh pimpinan untuk bergabung ke tim. Jumlah itu, kata dia, mungkin akan ditambah. "Pimpinan sudah menugaskan sejumlah pegawai di sana, baik dari unsur penindakan, pengawas internal atau dari biro hukum," katanya di kantornya, Jumat, 1Januari 2018.

Febri mengatakan belum mengetahui pembagian tugas dan tanggung jawab antara tim dari KPK dan anggota tim yang berasal dari unsur lainnya. Dia mengatakan hal tersebut akan dibahas dalam koordinasi lebih lanjut.

Namun, Febri mengatakan saat menunjuk pegawainya untuk bergabung ke dalam tim, pimpinan telah memberikan arahan. Arahan itu, kata dia, pimpinan meminta mereka bekerja semaksimal mungkin untuk menemukan pelaku penyerangan Novel. "Targetnya pelaku penyerangan Novel ditemukan bersama-sama dengan tim," katanya.

Advertising
Advertising

Simak juga: Polisi Sebut Tim Gabungan Novel Baswedan Rekomendasi Komnas HAM

Sebelumnya, Markas Besar Polri telah mengeluarkan surat tugas pembentukan Tim Gabungan untuk kasus Novel Baswedan. Dikepalai oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tim itu terdiri dari 65 anggota. Mereka berasal dari unsur kepolisian, KPK, sipil dan pakar. Tim itu bakal bertugas sejak enam bulan terhitung sejak 8 Januari 2019 untuk mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang terjadi pada 11 April 2017 silam.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

20 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

21 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

22 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

23 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya