Terseret Korupsi Nazaruddin, PT NKE Divonis Denda Rp 700 Juta

Jumat, 4 Januari 2019 03:02 WIB

Suasana PT. Nusa Konstruksi Enjiniring yang sebelumnya bernama PT. Graha Duta Indah pasca penetapan tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Sunan Kalijaga, Melawai, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2017. TEMPO/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis PT Nusa Konstruksi Enjinering, yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah bersalah melakukan korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. Hakim menghukum PT NKE membayar denda Rp 700 juta.

Baca: KPK Mulai Kenakan Borgol untuk Tahanan Kasus Korupsi

"Menyatakan PT NKE telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Januari 2018.

Selain denda, hakim juga mewajibkan PT NKE membayar uang pengganti sebanyak Rp 85,4 miliar. Hakim berpedoman pada keuntungan perusahaan sebesar Rp 240 miliar dari pengerjaan delapan proyek yang telah dikorupsi PT NKE.

Delapan proyek itu antara lain, proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010; Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya; proyek Gedung RS Pendidikan Universitas Mataram; proyek Gedung RSUD Sungai Dareh Sumatera Barat; Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan; Paviliun di RS Adam Malik Medan; RS Tropis Universitas Airlangga dan proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang.

Advertising
Advertising

Jumlah tersebut kemudian dikurangi uang senilai Rp 51 miliar yang telah disetor ke kas negara sebagai pelaksanaan vonis terhadap eks Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi. Lalu dikurangi jumlah fee yang PT NKE telah bayarkan kepada Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebanyak Rp 67,5 miliar dan sisa uang titipan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak Rp 35,7 miliar. NKE mendapatkan 8 proyek di atas dengan bantuan Nazaruddin.

Hakim mewajibkan PT DGI membayarkan uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan inkracht atau harta bendanya akan disita untuk dilelang. Hakim memberikan tambahan waktu satu bulan lagi, bila PT NKE mempunyai alasan yang kuat.

Baca juga: Tahanan KPK Diborgol, Fahri Hamzah: Berantas Korupsi Perlu Cerdas

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan dengan melarang PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan. "Mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan," ujar Diah.

PT NKE yang diwakili Direktur Utama Djoko Eko Suprastowo menyatakan menerima vonis bersalah telah melakukan korupsi ini. "Saya mewakili perusahaan menerima putusan itu," kata Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo. Sementara jaksa KPK, menyatakan pikir-pikir mengajukan banding.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

11 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

12 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya