Baru Sehari, Call Center KPK Banyak Terima Aduan Pegawai Gadungan

Rabu, 2 Januari 2019 21:18 WIB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Nomor pusat layanan 198 milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 31 telepon pada hari pertama dibuka pada Rabu, 2 Januari 2018. Salah satu laporan terbanyak adalah mengenai adanya oknum KPK gadungan di sejumlah daerah.

Baca: Tahanan KPK, dari Rompi Oranye Sampai Pakai Borgol

"KPK memang cukup banyak memproses kasus orang yang mengaku KPK, lalu meminta uang ke pejabat dan pihak swasta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu, 2 Januari 2018.

Selain itu, Febri mengatakan KPK juga menerima pengaduan masyarakat, humas, soal gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penelepon, kata dia, berasal dari Jabodetabek, Karawang, Padang, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Makassar, Cirebon, Balikpapan, dan Bandung.

KPK membuka layanan informasi publik atau call center di nomor 198. Lewat nomor itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi hingga memperoleh informasi gratifikasi.

Advertising
Advertising

Uji coba layanan tersebut akan berlangsung 2 Januari hingga 28 Februari 2019. Dalam masa uji coba, call center akan aktif selama 12 jam, mulai pukul 06.00 sampai 18.00. KPK akan menambah jam layanan menjadi 24 jam secara bertahap, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi publik.

KPK berharap, adanya layanan Call Center ini dapat memudahkan masyarakat memperoleh informasi dari KPK. "Kami harap dengan adanya Call Center 198 ini, masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari KPK," kata Febri.

Sebelum adanya layanan call center ini, KPK sudah menyediakan sejumlah akses untuk masyarakat memperoleh informasi publik atau pengaduan. Masyarakat dapat mengklarifikasi atau menyampaikan pengaduan Tipikor ke Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi atau mengirim pesan singkat di nomor (021) 25578300, (021) 25578389, atau SMS di 08558575575, 0811959575, faks (021) 5289 2456 serta E-mail: pengaduan@kpk.go.id.

Informasi publik juga dapat diakses di laman https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat.

Baca juga: Tahanan KPK Diborgol, Saut Situmorang: Alasan Keamanan

Febri berharap dengan layanan satu nomor di 198 ini masyarakat akan semakin aktif mengadukan segala permasalahan seputar korupsi ke KPK.

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

7 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

11 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

19 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya