Sidang Kasus Meikarta, KPK Sanggah Nota Keberatan Billy Sindoro

Rabu, 2 Januari 2019 14:41 WIB

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan pada Selasa, 16 Oktober 2018. Billy ditahan selama 20 hari pertama setelah hampir 15 jam menjalani pemeriksaan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah seluruh nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro. KPK menilai materi nota keberatan atau eksespi yang diajukan Billy itu sudah melampaui koridor yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Intinya bahwa eksespi yang disampaikan penasihat hukum sudah masuk pokok perkara (dan) seyogyanya harus ditolak, dilanjutkan dalam pemeriksaan pokok perkaranya," kata jaksa KPK Taufik, seleps persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu, 2/1.

Sebelumnya, kusa hukum Billy Sindoro mengajukan nota keberatan kepada majelis hakim. Isi nota keberatan adalah dakwaan jaksa dinilai kabur. Selain itu, kuasa hukum menolak kliennya didakwa terlibat pengurusan izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan komitmen fee Rp 10,5 M. Dia mengatakan nama kliennya itu muncul setelah IPPT terbit.

Materi nota keberatan itulah yang disanggah jaksa KPK. Jaksa menilai materi keberatan Billy tidak sesuai fakta hukum yang diperoleh KPK. Dalam surat dakwaan, peran dan perbuatan Billy sudah tercatat.

Jadi, keberatan terdakwa tersebut tidak sesuai fakta hukum yang didapatkan KPK. Dalam surat dakwaan, Billy diduga terlibat dalam mengurus IPPT. Billy pun dinilai mengetahui soal komitmen fee sebesar Rp 10,5 miliar untuk mengurus IPPT.

Advertising
Advertising

"Bahwa ini rangkaian untuk mendapatkan izin, tidak sendiri-sendiri. Goalnya untuk mendapatkan izin, kan, melalui proses, enggak bisa dilihat per bagian intinya untuk mendapatkan izin. Ini satu rangkaian," ucap Taufik.

KPK mendakwa Billy terlibat dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta. Ia didakwa terlibat menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi. Billy didakwa memberi besel kepada Bupati dan sejumlah ASN sebesar Rp 16,182 milyar.

Majelis hakim akan membacakan putusan sela terkait pengajuan eksespi Billy itu dalam sidang berikutnya. Hakim akan memutuskan apakah sidang akan dilanjutkan atau tidak.

IQBAL T. LAZUARDI (Bandung)

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

4 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

6 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

9 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

9 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

11 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

12 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

12 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

14 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

17 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya