OTT Kementerian PUPR, KPK Duga Bukan Transaksi Pertama

Sabtu, 29 Desember 2018 04:00 WIB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan hingga saat ini KPK telah menangkap total 20 orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT Kementerian PUPR yang dilakukan Jumat, 28 Desember 2018.

Baca juga: 20 Orang Terjaring OTT, Irjen Kementerian PUPR Datangi KPK

20 orang itu, kata Febri, terdiri dari dua unsur, yaitu sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian PUPR dan beberapa Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. "Ada sejumlah pihak swasta juga yang kami duga mengetahui atau menjadi bagian dari peristiwa pemberian sejumlah uang," kata Febri di Gedung KPK, Jumat, 28 Desember 2018.

Febri berujar penangkapan 20 orang itu terkait dengan dugaan suap dalam sejumlah proyek penyediaan air minum. "Jadi ada beberapa proyek penyediaan air minum yang dibangun di sejumlah daerah dan kami duga ada fee proyek yang kemudian diserahkan pada sejumlah pejabat di PUPR yang jumlahnya variatif," ujar dia.

Ia juga mengatakan 20 orang itu semuanya diamankan KPK di Jakarta, sehingga diduga transaksi tersebut terjadi di Jakarta. KPK, kata dia, juga menduga bahwa transaksi tersebut bukan transaksi yang pertama terkait dengan fee proyek penyediaan air minum yang dikelola Kementerian PUPR.

Advertising
Advertising

"Kami juga mengidentifikasi dan sedang didalami karena ada proyek penyediaan air minum juga yang dilakukan di daerah tanggap bencana. Sehingga ini juga menjadi perhatian KPK, apakah di sana juga ada transaksi suap atau tidak," ujar Febri.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan KPK dalam OTT itu hingga saat ini terdiri dari duit Rp 500 juta dan SGD 25.000. Selain itu, kata dia, KPK juga menyita satu kardus berisi uang pecahan rupiah yang masih dalam proses penghitungan jumlah.

"Pemeriksaan secara intensif masih perlu kami lakukan terhadap 20 orang tersebut, sehingga nanti hasilnya, sesuai dengan KUHAP, baru akan disampaikan melalui konferensi pers maksimal 24 jam setelah peristiwa OTT ini," kata ia.

Baca juga: Menteri PUPR Benarkan Pegawainya Kena OTT KPK

Febri menuturkan pihaknya menyayangkan adanya kasus OTT Kementerian PUPR dalam proyek penyediaan air minum tersebut. Menurut dia, proyek tersebut merupakan proyek yang menjadi perhatian dan prioritas seluruh masyarakat.

"Karena diharapkan dengan adanya proyek penyediaan air minum ini maka pelayanan terhadap masyarakat, khususnya untuk kebutuhan yang sangat dasar, itu bisa terpenuhi," kata Febri.



Berita terkait

Indonesia Pamer Infrastruktur Hijau Dalam World Water Forum ke-10, Proyek Apa yang Menonjol?

8 jam lalu

Indonesia Pamer Infrastruktur Hijau Dalam World Water Forum ke-10, Proyek Apa yang Menonjol?

Berbagai konsep dan realisasi infrastruktur energi hijau milik Pemerintah Indonesia bakal menampang di World Water Forum ke-10 di Bali.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya