TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Jumat, 28 Desember 2018.
Baca juga: Tulis Surat Terbuka, Dosen UGM Minta Jokowi Rombak Jajaran BMKG
"KPK mengkonfirmasi, benar ada kegiatan tim sore hingga malam ini di Jakarta sebagai bagian dari proses kroscek informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang pada pejabat di Kementerian PUPR," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Jumat malam.
Laode mengatakan dalam operasi itu 20 orang ditangkap, terdiri dari pihak Kementerian PUPR dari unsur pejabat dan pejabat pembuat komitmen sejumlah proyek di PUPR dan swasta. Laode mengatakan tim penyidik KPK mengamankan barang bukti duit Rp 500 juta dan SGD 25.000.
Laode mengatakan pemberian uang tersebut terkait proyek penyediaan air minun di sejumlah daerah. "Sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana," kata Laode.
Baca juga:Mengintip Isi Buku Gerwani yang Disita TNI karena Dituduh PKI
Laode mengatakan, setelah melakukan operasi tangkap tangan, tim melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut. Laodr mengatakan sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan.